InsideNTB.com, Lotim – Ditengah gencarnya pemerintah memerangi penyebaran pandemi Covid-19, Tim Patroli Polsek Keruak, Kabupaten Lombok Timur, penangkap pelaku Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor) berinisial Zad.
“Kami bersama masyarakat setempat, berhasil mengamankan pelaku di wilayah Dusun Cerangang, Desa Dane Rase. Pelaku terbukti melakukan pencurian, satu unit sepeda milik tetangganya sendiri,” kata Kapolsek IPDA Nurlana melalui rilisnya, Minggu (31/5/2020).
Peristiwa pencurian itu terjadi pada Jum’at (29/5/2020) sekitar pukul 21.00 Wita, korban saat itu baru pulang dari Keruak menuju kediamannya, setiba di rumahnya korban langsung memarkirkan sepeda motornya dengan kondisi tidak terkunci dan kunci sepeda motornya tidak dicabut.
Naah, saat itulah pelaku melakukan aksinya, sebelum melakukan aksinya pelaku sempat mengkonsumsi minuman keras berjenis tuak bersama temannya. Selang beberapa saat, karena minuman keras yang dikonsumsi pelaku bersama kawannya hampir habis, kemudian pelaku minta izin kepada rekannya untuk keluar sebentar mencari tambahan minuman tuak untuk diminum. Tidak sampai habis minuman tuak tersebut diminum pelaku, pelaku kemudian keluar secara diam-diam untuk melakukan pencurian sepeda motor milik korban.
“Setelah melakukan aksinya pelaku langsung kabur, kemudian korban yang saat itu dibangunkan anaknya dan mengetahui sepeda motornya telah dicuri, langsung keluar dan mengejar pelaku sembari meminta pertolongan kepada warga sekitar, sehingga pelarian pelaku, akhirnya kandas dihadang massa. Beruntung, pelaku tidak di hakimi massa,” bebernya.
Mendapat informasi, bahwa pelaku di kejar massa dengan sigap Patroli langsung ke TKP yang di pimpin langsung oleh Kapolsek Keruak IPDA Nurlana.
Di TKP petugas mengamankan pelaku dan barang bukti berupa, satu unit sepeda motor merek Honda Supra Fit S NF100SL, DR 6686 BD, Warna Hitam Orange.
“Selanjutnya, pelaku kita bawa ke Mapolsek Keruak dan melakukan SOP Protokoler Covid-19 terhadap pelaku dengan metode rapid test dan cek suhu badan menggunakan infrared thermometer oleh dokter puskesmas Keruak dengan hasil non reaktif. Pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara,” tukasnya.(ID/HD)