(Foto Ist : Kasi Intel Kejaksaan Negeri Sumbawa Barat I Nengah Ardika, SH, MH)
InsideNTB.com, Sumbawa Barat – Kejaksaan Negeri Kabupaten Sumbawa Barat, siap melakukan pengawasan dan pendampingan terhadap penggunaan anggaran untuk penanganan Covid-19. Hal tersebut menyikapi arahan Kejaksaan Agung yang menindaklanjuti instruksi Presiden RI terhadap refocusing anggaran pada masing-masing daerah.
Pengawasan ini juga mengingat Pemda KSB menganggarkan sebesar Rp 40 miliar untuk dampak Covid -19.
“Karena ini anggarannya besar sekali beredar untuk penanganan covid-19. Yang pasti kami tetap punya itikad baik. Kami punya persepsi positif. Karena yang kami tahu bahwa gugus tugas itu sudah berkerja sedemikian hebat, kuat dan keras dilapangan buat KSB ini,” ungkapnya Kajari KSB Nusirwan Sahrul, SH., MH, melalui Kasi Intel I Nengah Ardika, SH, MH di hubungi media, Rabu (6/5/2020).
Pihaknya berharap, penggunaan uang negara atau refocusing anggaran dalam rangka penanganan Covid-19 ini dapat dilaksanakan tepat mutu, guna, waktu, dan sasaran.
“Apabila anggaran tersebut tidak dilaksanakan dengan benar, maka oknum yang melakukannya bisa menghadapi konsekwensi pidana,” tegasnya.
Oleh karena itu, Kejari Sumbawa Barat memberikan pesan positif kepada seluruh penggunaan anggaran covid menurutnya jika ada hal-hal yang kurang tepat ditemukan dilapangan bisa konfirmasi langsung kepada Kejari.
Lanjutnya, begitu juga kepada teman-teman wartawan, Lsm dan masyarakat jika menemukan sesuatu yang dianggap tidak baik silakan datang saja ke kejaksaan.
Untuk itu, pihaknya sangat mengapresiasi penanganan Covid-19 di Kabupaten Sumbawa Barat yang dilaksanakan oleh tim gugus saat ini sudah sangat baik.
“Kami berharap kepada seluruh masyarakat tetap sehat, tetap selamat, dan tetap hidup caranya adalah jaga jarak, dirumah saja jika tidak ada sesuatu yang dikerjakan diluar, rajin olahraga dan tingkatkan imunitas,” pungkasnya.(ID/S)