InsideNTB.com, Sumbawa Barat – Perumda Air Minum Bintang Bano Sumbawa Barat atau akrabnya di kenal PDAM memberikan subsidi terhadap 10.133 pelanggan selama sembilan bulan kedepan.
Pemberian subsidi di lakukan setelah melalui berbagai macam pertimbangan termasuk ekonomi sebagai dampak dari Corona Disease -19 yang hingga saat ini belum memberi tanda-tanda berhenti mengoyak Indonesia.
Terhadap pemberian subsidi itu diperkuat dengan Keputusan Bupati nomor 188.4.45.723 tahun 2020 tentang penyesuaian tarif harga air minum dan klarifikasi pelanggan Perumda Air Minum Bintang Bano KSB. Kedua, Keputusan Bupati nomor 188.4.45.759 tahun 2020 tentang pemberian subsidi tarif harga air Jaring Pengaman Sosial (JPS) pariri pengurangan dampak ekonomi Covid -19.
Pemberian subsidi tarif harga air minum di prioritaskan pada pelanggan kelompok I kategori sosial A, jenis pelanggan yang tiap hari memberikan pelayanan umum pada masyarakat yang berpenghasilan rendah yaitu Kran Umum dan Terminal Air. Tarif mereka, perhitungan jumlah konsumsi 0-10 kubik air, maka tarifnya Rp 2.923,-. 11-20 kubik air, maka tarifnya Rp 3.654,-. Diatas 20 kubik air, maka dikenakan tarif Rp 3.836,-.
Dalam Kelompok I, terdapat empat kategori dari sosial A sampai dengan sosial D. Sosial B, jenis pelanggan yang fasilitas airnya di gunakan untuk tempat ibadah. Masjid, Pura, Gereja dan Wihara. Tarifnya, pemakaian 0-10 kubik air, maka ‘mahar’nya senilai Rp 3.654,-. 11-20, biayanya Rp 3.836,-. Diatas 20, maka tarifnya Rp 4.028,-. Sosial C, pelanggan yang memberikan pelayanan kepentingan umum pada masyarakat serta mendapat sumber dana dari kegiatannya. Yaitu Panti Asuhan dan Yayasan Sosial. Penggunaan air 0-10 kubik, maka harganya Rp 3.836,-. 11-20 kubik air, maka Rp 4.028,- dan Diatas 20 kubik, Rp 4.391,-. Sosial D, pelanggan yang memberikan layanan pada masyarakat serta sumberdana dari pemerintah yaitu Puskesmas, pesantren, sekolah negeri dan Palang Merah Indonesia (PMI). Pemakaian 0-10 kubik air, maka Rp 4.028,-. Penggunaan pada 11-20, maka Rp 4.391,- dan Diatas 20, maka tarifnya Rp 4.786,-.
Kepala Perumda, Bambang ST membenarkan hal tersebut saat di wawancarai media, Kamis (16/4) kemarin di ruang kerjanya. Katanya lagi, subsidi ini di prioritaskan untuk Kelompok I kategori Sosial A, Kelompok II kategori Rumah Tangga A dan Rumah Tangga B.
Pada Kelompok II ini, terdapat dua kategori saja dari tujuh kategori yang ada di prioritaskan mendapat subsidi mendampingi pelanggan Kelompok I kategori Sosial A, yaitu pelanggan Rumah Tangga A dan B. Mereka yang masuk dalam kategori Rumah Tangga A berdasarkan penilaian Perumda, yaitu rumah tangga yang kondisi rumahnya semi permanen. Tarifnya, penggunaan 0-10 kubik air, maka tarifnya Rp 2.923,-. Penggunaan 11-20 meter kubik air, maka tarifnya Rp 3.654,- dan Diatas 20, tarifnya Rp 3.836,-. Rumah Tangga B, pelanggan yang kondisi rumahnya permanen dengan ukuran maksimal 50 m2. Tarifnya, penggunaan 0-10, Rp 4.567,-. 11-20, tarifnya Rp 4.795,-. Diatas 20, maka tarifnya Rp 5.035,-.
Selanjutnya Rumah Tangga C, yaitu pelanggan yang kondisi rumahnya permanen dengan ukuran mksimal 100 m2. 0-10, Rp 4.795,-. Pemakaian 11-20 kubik air, maka tarifnya Rp 5.035,- dan diatas 20 kubik penggunaan, tarifnya Rp 5.287,-. Rumah Tangga D, pelanggan atau rumah tangga yang di samping sebagai tempat tinggal di gunakan juga sebagai tempat usaha seperti rumah + kios, rumah kost minimal 5 kamar, dan home industri. Penggunaan 0-10 kubik air, maka tarifnya Rp 5.035,-. 11-20 kubik air, tarifnya Rp 5.287,-. Diatas 20, tarifnya 5.498,-. Rumah Tangga E, yaitu instansi pemerintahan tingkat kabupaten/kota yang fasilitas airnya di bayar oleh instansi. Meliputi DIKLAT, rumah jabatan dan lembaga kursus pemerintah. Penggunaan air 0-10 kubik, maka Rp 8.789,-. 11-20, maka tarifnya 9.668,- dan diatas 20, maka Rp 10.538.
Rumah Tangga F, jenis pelanggan usaha kecil seperti warnet, salon, percetakan kecil, WC Umum, depot isi ulang dan rumah kos lebih dari 5 kamar. Penggunaan 0-10 kubik air, maka tarifnya Rp 7.918,-. 11-20, maka tarifnya Rp 8.789,- dan diatas 20, maka tarifnya Rp 9.668,-.Terakhir, rumah tangga F yaitu niaga sedang. Berupa rumah makan, toko, bengkel, Lab. klinik, losmen, perguruan tinggi, kantor swasta dan lembaga swasta. Penggunaan air 0-10 kubik, tarifnya Rp 8.789,-. 11-20, tarifnya Rp 9.668,- dan diatas 20, tarifnya Rp 10.538,-.
Pada kelompok III, ada empat kategori yaitu pertama, instansi pemprov dan instansi vertikal lainnya. Rumah Jabatan, DIKLAT, lembaga kursus milik pemerintah, TNI-Polri. Tarifnya mengikuti jumlah bayar Kelompok II kategori Rumah Tangga E. Kedua, rumah mewah dengan luas 200 m2 yang berlokasi di pinggir jalan utama, komplek real estate dan villa. Ketiga, Hotel Melati – mengacu kepada ketentuan Kementrian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif. Terakhir, Industri dan Niaga Besar seperti Rumah Sakit, SPBU, Pabrik, Hotel Berbintang, Tempat Hiburan, Restaurant, PT. dll. Tarif untuk kategori II, III dan IV ini sama. yaitu 0-10, tarifnya Rp 10.538,-. 11-20, tarifnya Rp 11.486,- dan diatas 20, tarifnya Rp 12.250,-.
“Untuk pelanggan dengan kelompok khusus, tarif penggunaan kubik air di tentukan sesuai kesepakatan dengan ketentuan tidak lebih rendah dari tarif yang berlaku,” terang Bambang.
Ia menambahkan, cara menghitung pembayaran. Misalnya, untuk kelompok rumah tangga A dengan pemakaian air sebesar 15 m3. Jumlah yang harus di bayar adalah: 0-10 = 10 x 2.923 = 29.230. 11-20 = 5 x 3.654= 18.270. Biaya Administrasi sebesar Rp 1.500 dan dana meter sebesar Rp 5.000. Total semuanya Rp 54.000,-.
“Kami sampaikan pada pelanggan, terhitung mulai rekening air bulan April 2020 yang di bayar pada bulan Mei 2020, berlaku penyesuaian tarif baru Perumda Air Minum Bintang Bano. Besaran subsidi di berikan sebesar 50 persen dari jumlah rekening air ,” terang Dirut.
Masih dari keterangan Bambang, semoga dengan adanya subsidi ini dapat meringankan beban masyarakat di tengah fokus pencegahan virus mematikan itu.
“Semoga kondisi kembali normal dan sosial ekonomi masyarakat tidak lagi terganggu,” paparnya.
Terakhir, dalam beberapa hari kedepan, ummat islam akan menjalan ibadah puasa pada bulan suci ramadhan. Bulan penuh ampunan dan berkah.
“Kita berdo’a, ramadhan menjadi palang pintu penyebaran Corona,” pungkasnya seraya mengucapkan Amiiinnnnn.(Red)