Opsgab Pengamanan Hutan di Ropang Amankan Ratusan Batang Kayu Ilegal

InsideNTB.com, Sumbawa – Tim operasi Gabungan (Opsgap) terdiri anggota Koramil 1607-03/Ropang, KPH Ropang dan anggota Polsek Ropang berhasil mengamankan sedikitnya 260 batang kayu olahan yang sudah dalam bentuk bahan bangunan di kawasan hutan tutupan Patihong Desa Ranan Kecamatan Ropang Sumbawa Nusa Tenggara Barat, Kamis (19/3/2020).

Operasi gabungan yang dipimpin Kasi Pengaman KPH Ropang Adnan, S.Hut., sebagai langkah konkret pengamanan hutan di wilayah Kabupaten Sumbawa.

Komandan Kodim 1607/Sumbawa Letnan Kolonel Inf Samsul Huda, SE. M.Sc., saat dikonfirmasi membenarkan informasi tersebut berdasarkan laporan satuan jajarannya yang terlibat langsung dalam operasi.

“Kegiatan ini memang terus dilakukan untuk meminimalisasi pembalakan liar yang dilakukan oknum yang hanya mementingkan diri sendiri,” kata Dandim.

Seperti diketahui, sambungnya, kemarin tim gabungan berhasil mengamankan ratusan kayu dan diperkirakan sekitar 22 kubik yang siap diangkut dan digunakan sebagai bahan bangunan.

“Kalau begini terus, bagaimana hutan tidak rusak, dan bahkan menimbulkan kekeringan di musim panas dan longsor atau banjir pada musim hujan,” keluhnya.

Mantan Danyonif Raidersus 744/SYB tersebut meminta kepada KPH selaku penanggung jawab terdepan dalam pengawasan hutan untuk terus melakukan upaya-upaya konkret seperti patroli maupun operasi hutan dengan melibatkan instansi terkait sehingga dapat menjamin kelestarian dan keselamatan hutan.

Selain itu, Dandim juga berharap dan mengimbau masyarakat terutama oknum pelaku illegal loging untuk menghentikan tindakannya merusak hutan karena dampaknya akan dirasakan langsung oleh masyarakat di sekitar hutan dan bahkan merugikan masyarakat luas.

“Barang bukti langsung kita musnahkan ditempat, dicacah dan dipotong-potong mengingat jumlahnya yang banyak dan kondisi medan yang sulit dan tidak memungkinkan untuk diangkut,” tegasnya.

Adapun jenis kayu Rimas ukuran 10 × 20 × 400 cm sebanyak 110 batang, dan ukuran 10 × 20 × 400 cm sebanyak 85 batang, jenis kayu rimba campuran dengan ukuran 8 × 20 × 400 cm sebanyak 65 batang.(ID/DK)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!