KPU KSB Siapkan 200 TPS Untuk Pilkada 2020 Mendatang

InsideNTB.com, Sumbawa Barat – Tempat Pemungutan Suara (TPS) untuk pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Sumbawa Barat serentak tahun 2020, akan bertambah menjadi 200 TPS

“Iya,, benar ada penambahan jumlah TPS jika dibandingkan dengan jumlah TPS pada pelaksanaan pemilihan Gubernur dan wakil Gubernur tahun kemarin,” kata Ketua Devisi Program, Data dan Informasi KPU KSB, Rahmad Riadi, M.Si, saat dikonfirmasi beberapa waktu lalu.

Rahmad akrab ia disapa mengaku, jika penambahan jumlah TPS itu sendiri sesuai asumsi penambahan jumlah penduduk serta pemilih.

“Ada perkiraan penambahan jumlah pemilih dari Pemilu Gubernur sebelumnya dengan pemilihan Bupati dan wakil Bupati KSB yang akan dilaksanakan pada 23 September 2020 mendatang, meskipun penambahan itu sendiri hanya 3 TPS saja,” bebernya.

Menurutnya, penetapan jumlah TPS itu sendiri mengacu pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 15 tahun 2019 tentang tahapan, program dan jadwal penyelenggaraan pemilihan Gubernur dan wakil Gubernur, Bupati dan wakil Bupati dan/ atau Walikota dan wakil Walikota tahun 2020.

“Sesuai dengan aturan PKPU setiap TPS maksimal ada 800 orang pemilih dan pertimbangan lainnya disesuaikan dengan jarak,” ujarnya.

Pertimbangan lain yang memastikan KPU KSB menambah jumlah TPS adalah, ada prediksi kenaikan jumlah penduduk serta pemilihan sekitar 2 persen per tahun.

“Kalau saat pemilihan Gubernur tahun 2018 menggunkan 193 TPS, jadi dengan adanya prediksi penambahan jumlah pemilih, maka KPU KSB menetapkan sebanyak 200 TPS untuk pemilihan Bupati dan wakil Bupati KSB,” demikian tutupnya.

Sebagai informasi tambahan bahwa KPU KSB telah melantik anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) yang akan bertugas untuk melaksanakan semua tahapan Penyelenggaraan Pemilu di tingkat kecamatan yang telah ditetapkan oleh KPU, menerima dan menyampaikan daftar pemilih kepada KPU, melakukan dan mengumumkan rekapitulasi hasil penghitungan suara, melakukan evaluasi dan membuat laporan setiap tahapan Penyelenggaraan Pemilu di wilayah kerjanya, melaksanakan sosialisasi penyelenggaraan Pemilu dan/atau yang berkaitan dengan tugas dan wewenang PPK kepada masyarakat.

Sementara PPK memiliki kewenangan untuk mengumpulkan hasil penghitungan suara dari seluruh TPS di wilayah kerjanya, melaksanakan wewenang lain yang diberikan oleh KPU, melaksanakan wewenang lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.(ADV)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!