Dugaan Penipuan, Oknum Pejabat KSB dan Dua Rekannya Resmi Ditetapkan Jadi Tersangka

InsideNTB.com, Sumbawa Barat – Kasus dugaan penipuan dan Pungutan Liar (Pungli) yang di duga lakukan oleh salah seorang oknum pejabat berinisial SJ (57) tahun asal Kecamatan Jereweh dan dua rekannya masing-masing berinisial MR (44) tahun dan SF (32) asal Kabupaten Sumbawa akhirnya di tetapkan menjadi tersangka pada, Sabtu (15/2/2020) lalu.

Kapolres Sumbawa Barat, AKBP Herman Suriyono, S.IK, MH, melalui Kasat Reskrim AKP Muhaemin, SH, S.IK, membenarkan prihal tersebut.

“Iya, benar ketiganya telah di tetapkan menjadi tersangka. Satu merupakan ASN dilingkup Pemda KSB dan dua rekannya asal Kabupaten Sumbawa,” kata Muhaemin dalam keterangan resminya, Senin (17/2/2020).

Ia menjelaskan, setelah dua minggu sebelum ditetapkan menjadi tersangka, pihaknya telah melayangkan surat panggilan terhadap ketiga terduga pelaku untuk menjadi saksi. Namun setelah dilakukan pemeriksaan akhirnya ketiganya langsung di amankan.

“Setelah dilakukan pemeriksaan sebagai saksi akhirnya pada, Sabtu tanggal 15 Februari 2020 lalu melakukan gelar perkara dan pada hari itu juga ketiga terduga di tetapkan sebagai tersangka,” katanya.

Adapun kronologis kejadiannya, berawal Pada bulan Mei 2019 terduga pelaku SJ menyuruh kedua rekannya SF dan MR untuk mencari orang yang mau mendaftar pekerjaan di PT. AMNT dengan di iming-iming akan diberikan surat rekomendasi dari DISNAKERTRAN dengan pesryaratan yaitu melengkapi dokumen berupa photocopy Ijazah, Kartu Keluarga, KTP, dan SKCK serta menyerahkan uang sejumlah Rp. 13.000.000,- Kemudian, keduanya menghubungi korban dan memberitahukan bahwa akan ada penerimaan tenaga kerja di PT. AMNT dan akan diberikan surat rekomendasi dari DISNAKERTRAN dengan syarat korban harus melengkapi persyaratan yang sebelumnya disampaikan oleh SJ.

“Setelah itu korban memberitahukan kepada saksi yang juga merupakan anaknya untuk melengkapi persyaratan tersebut. Kemudian pada hari Sabtu tanggal 13 Juli 2019 setelah persyaratan yang diminta oleh SJ sudah dilengkapi oleh saksi, korban kembali menghubungi SF dan MR untuk memberitahukan bahwa persyaratan yang diminta sudah dilengkapi. Kemudian SF dan MR membawa saksi ke Kantor DISNAKERTRAN menemui SJ untuk menyerahkan persyaratan yang diminta termasuk uang sejumlah Rp. 13.000.000,- tersebut. Setelah sampai di Kantor DISNAKERTRAN saksi menyerahkan persyaratan tersebut langsung kepada SJ. Namun sampai saat ini, saksi masih belum mendapatkan pekerjaan yang ditawarkan oleh SJ,” terangnya.

Adapun setelah kejadian ini dilaporkan, ketiga terduga pelaku di lakukan pemanggilan untuk menjadi saksi satu minggu lalu. untuk menemukan titik terang, akhirnya Sat Reskrim melaksanakan Gelar Perkara pada hari sabtu, 15 Februari lalu dan di tetapkan sebagai tersangka di hari yang sama. Kemudian Anggota Sat Reskrim langsung menjemput tersangka di Rumah masing-masing tanpa melakukan perlawanan.

“Setelah di amankan petugas, barang bukti yang berupa tiga lembaran kertas yang dua di antaranya merupakan 2 (dua) lembar surat rekomendasi dari Disnakertran, 2 (dua) lembar foto serah terima uang serta 1 (satu) bender Screenshot chat,” demikian tutup Muhaemin.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!