Datangi Perusahaan, Puluhan Karyawan Ancam Mogok Kerja

InsideNTB.com, Sumbawa Barat – Puluhan karyawan PT Mirambi Energi, Senin (10/2/2020) kemarin, mendatangi kantor PLN UPK Tambora Kabupaten Sumbawa Barat selaku mitra bisnis. Kedatangan mereka karena diduga, management mengabaikan hak karyawan terkait iuran BPJS sehingga, mengakibatkan fasilitas layanan BPJS untuk karyawan tidak bisa di gunakan.

“Bayangkan saja, setiap bulan gaji kami terpotong untuk pembayaran iuran BPJS, namun pihak perusahaan tidak membayar ke pihak BPJS. Pelayanan BPJS hak kami dan pengobatan untuk keluarga kami sekaligus, sebagai rujukan ke rumah sakit Provinsi,” kata Desta Susanto salah seorang karyawan PT Mirambi, Selasa (11/2/2020).

Selain itu, kata dia, karyawan juga mengeluhkan terkait bobroknya management PT Mirambi Energi termasuk masalah Alat Pelindung Diri (APD) yang jauh dari kata standar kerja lapangan, mengingat resiko kerja yang rentan dengan debu batu bara dan tidak di tunjang dengan APD yang layak.

“Kami mendesak agar pihak PLN UPK Tambora dan PLN-T selaku pemberi subkon untuk segera mengevaluasi kinerja perusahaan Mirambi serta bertanggung jawab terhadap pemenuhan hak karyawan. Setidaknya, ini menjadi raport bila dengan kesalahan yang sama dan berulang-ulang di lakukan perlu di ganti dengan subkon perusahaan baru,” terang dia.

Selama ini, sambungnya, karyawan sudah cukup kooperatif dengan beberapa kali melakukan mediasi dengan pihak management PT Mirambi, namun belum mendapat solusi terbaik dan cenderung acuh tak acuh.

“Mediasi sering kami lakukan dengan perusahaan, namun tetap menemui jalan buntu,” ujarnya.

Ia juga menjelaskan, bahwa dalam waktu dekat pihaknya akan melakukan aksi mogok kerja, hal ini dilakukan sebagai bentuk protes terhadap pihak perusahaaan yang mengabaikan hak pekerja.

“Iya, benar, tanggal 17 Februari mendatang kami akan melakukan mogok kerja. Kami juga telah menyampaikan rencana kami setelah melakukan pertemuan bersama pihak PLN UPK Tambora selaku pemberi Subkon. Untuk surat pemberitahuannya nanti kami menyusul,” tukasnya.

Sementara itu, Setiyono, selaku Site Koordinator PT. Mirambi Energi, di konfirmasi, Selasa (11/2/2020) membenarkan terkait adanya keterlambatan pembayaran namun, keterlambatan itu bukan dari mereka, akan tetapi dari pihak PT Mirambi Energi pusat itu sendiri.

“Memang benar ada keterlambatan pembayaran terkait apa yang dikeluhkan oleh karyawan. Dalam hal ini kami akan segera menyelesaikan atas apa yang menjadi hak karyawan,” akunya.

Dikonfirmasi terpisah, Kepala BPJS Kabupaten Sumbawa Barat, Baiq Soraya Widiyanti membenarkan jika perusahaan PT Mirambi Energi telah lalai dalam melakukan pembayaran terkait iuran BPJS Kesehatan.

“Benar, sesuai data di sistem kami memang selama dua bulan terakhir terhitung mulai bulan Januari dan bulan Februari perusahaan belum membayar iuran BPJS, secara otomatis fasilitas dan pelayanan BPJS tidak bisa digunakan. Kami berharap pihak perusahaan segera menyelesaikan masalah ini,” demikian tutup Yanti.(ID/SB)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!