UMK KSB Resmi di Sahkan, Perusahaan Wajib Patuh

InsideNTB.com, Sumbawa Barat – Upah Minimum Kabupaten (UMK) Sumbawa Barat telah di tetapkan Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB) Dr. Zulkieflimansyah.

Penetapan tersebut berdasarkan Keputusan Gubernur NTB Nomor: 561- 883 Tahun 2019. Adapun surat keputusan yang ditandatangani oleh Gubernur NTB itu mulai berlaku pada 1 Januari 2020.

Saat dikonfirmasi, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Ir. Muslimin, membenarkan bahwa penetapan UMK KSB 2020 telah dilakukan pada Kamis, (28/11/2019) lalu.

(Foto : Ir. Muslimin Kadis Nakertrans Sumbawa Barat)

“Sudah di tetap pertanggal 28 November lalu,” kata Muslimin kepada wartawan, Jumat (3/1/2020).

Dalam surat keputusan itu, KSB naik 7 persen di NTB dengan nilai UMK yaitu Rp 2.278.710.00,-.

Jumlah tersebut lebih besar karena naik 7 persen dibandingkan UMK tahun lalu sebesar Rp. 2.100.000,-.

Muslimin menjelaskan, pengusaha (perorangan) atau perusahaan (berbadan hukum/tidak berbadan hukum, WAJIB menerapkan UMK tanpa terkecuali.

“Terkait aset yang dimiliki itu hanya untuk menentukan kategori yakni kecil, sedang/menengah dan besar,” katanya.

Jika pengusaha/perusahaan tidak mampu melaksanan UMK maka dapat melakukan penangguhan namun tidak serta merta menghilangkan kewajibannya (menjadi hutang).

“Jadi, setelah ditetapkan UMK Sumbawa Barat 2020, namun jika ada pengusaha/perusahaan merasa belum mampu melaksanakannya harus melaporkan hal tersebut beserta alasan dan kami akan menindaklanjuti untuk disampaikan kepada Gubernur, sehingga untuk sementara dapat menggunakan UMK 2019 untuk beberapa bulan,” jelasnya.

Terkait pembinaan, pengawasan dan penegakan pemerintah sesuai wewenang yang dimiliki. Untuk Dinas Nakertrans Sumbawa Barat tetap melakukan pembinaan rutin serta evaluasi terhadap pengusaha/perusahaan sedang dan besar (wajib) dan khusus pengusaha/perusahaan kecil (lokal) ada kebijakan serta metode lain dalam pembinaan dengan memperhatikan beberapa aspek.

“Perusahaan yang tak menerapkan akan mendapatkan empat jenis sanksi yakni teguran, sanksi administratif, pembekuan perusahaan dan pembubaran perusahaan,” kata Muslimin.

Untuk kenaikan upah ini, lanjut Muslimin, berdasarkan kesepakatan besaran UMK ini mengacu pada PP 79 tahun 2018 tentang pengupahan dengan mempertimbangkan Kebutuhan Hidup Layak.

Selain itu juga menyesuaikan instruksi dari Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor B-m/308/HI.01.00/X/2019 tanggal 15 Oktober 2019 yang menetapkan kenaikan UMP/UKM sebesar 8,51 persen.

“Kami juga mengacu pada dewan pengupahan dan Pemerintah Provinsi,” katanya.

Muslimin pun meminta seluruh pengusaha/perusahaan mentaati keputusan UMK pada 2020 yang telah ditetapkan dan diumumkan Pemerintah Provinsi NTB.

“Semoga apa yang kita tetapkan ini dapat meningkatkan produktivitas dan kesejahteraan tenaga kerja dan juga kita berharap dapat menjaga dan meningkatkan iklim investasi di daerah kita,” demikian tutupnya.(ID/SB)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!