Gawat, Operasional Toko Modern Di Jalan Sudirman Ada Yang Membekengi ?

(Foto ist: Toko Modern Indomaret di Jalan Jendral Sudirman yang diduga belum memiliki ijin)

InsideNTB.com, Sumbawa Barat – Operasional toko ritel modern di Jalan Sudirman Kecamatan Taliwang, Sumbawa Barat diduga ada yang membekingi. Bayangkan dengan tidak dilengkapi perizinan, toko itu bebas melenggang beroperasi.

“Seperti ada yang membekingi saja operasional mereka, padahal jelas-jelas mereka belum mengantongi Izin Usaha Toko Modern (IUTM),” ungkap Warga setempat, Malik, kepada wartawan, Sabtu (4/1/2020).

Ia menyayangkan sikap Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) dan Dinas Koperasi dan Perdagangan (Koperindag) setempat yang terkesan diam dalam menyikapi kondisi itu. Semestinya tindakan tegas harus dilakukan karena rekomendasi hingga penerbitan IUTM ini berada dikewenangan mereka.

“Kalo benar belum mengantongi IUTM, mesti harus ditindak-lah. Jangan terkesan membiarkan karena IUTM ini acuannya jelas yakni merujuk pada Permendag No 70/M-DAG/PER/12/2013 tentang pedoman penataan dan pembinaan pasar tradisional, pusat pembelanjaan dan toko modern,” imbuhnya.

Ia menegaskan toko modern tidak boleh sembarangan beroperasi. Untuk itulah diperlukan adanya IUTM.

Apalagi dalam Permendag itu jelas mengatur, sebelum diterbitkannya IUTM pelaku ritel modern harus lebih dulu melengkapi sejumlah persyaratan yang ditetapkan. Diantaranya, kajian kondisi sosial ekonomi, rencana kemitraan dengan UMKM (usaha mikro, kecil, dan menengah), izin pemanfaatan ruang atau izin prinsip, izin mendirikan bangunan (IMB), dokumen lingkungan, izin tetangga, bukti kepemilikan lahan dan perjanjian sewa, rencana Kemitraan dengan Usaha Mikro dan Usaha kecil serta Studi Kelayakan termasuk analisis mengenai dampak lingkungan, terutama sosial budaya dan dampaknya bagi pelaku perdagangan eceran setempat.

“Jadi ini sangat aneh, IUTM belum ada, tapi toko sudah beroperasi. Sementara keterbukaan dan transparansi informasi serta pengawasan dari dinas terkait juga tidak berfungsi maksimal,” sebutnya.

Menurutnya, jika sudah ada aturan yang tidak dipenuhi pengusaha ritel, maka pihak berwenang harus memberikan sanksi. Apakah itu peringatan, atau pencabutan izin sementara.

“Jika ini tidak dilakukan, maka jelas akan ada persepsi buruk pada masyarakat. Artinya masyarakat bisa saja menilai jika instansi sendiri yang mengangkangi peraturan yang ada. Artinya ada dugaan permainan di kalangan,” cetusnya.

Sementara itu, Rahadian Kepala Bidang Perdagangan pada Dinas Koperindag setempat, mengaku pihaknya sejauh ini belum mengeluarkan rekomendasi terhadap operasional ritel tersebut.

“Secara teknis memang di kami, tapi hingga saat ini kami belum mengeluarkan rekomendasi. Jika untuk IUTM, DPM-PTSP yang mengeluarkannya,” ujarnya singkat.

Dilain pihak, Kepala DPM-PTSP Sumbawa Barat H. Abdul Hamid, belum lama ini menyatakan, di bukanya gerai di Jalan Jendral Sudirman itu kemungkinan masih dalam tahap persiapan.

Ia mengaku sudah melayangkan surat terguran pertama atas operasional toko ritel modern tersebut, sebab perijinan yang menjadi syarat operasional belum dilengkapi.

“IUTM mereka memang belum ada. Untuk itu surat teguran pertama sudah kita layangkan. Tapi dalam hal perijinan ini kami sifatnya pasif. Ada masyarakat minta ijin kita proses. Kalau yang melanggar tentu akan kami tidak lanjuti,” pungkasnya.(ID/TN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!