News  

Mulai Awal Tahun 2020, Iuran BPJS Dipastikan Naik 100 Persen

(Foto Ist: Kepala BPJS Kabupaten Sumbawa Barat, Baiq Soraya Widiyanti)

InsideNTB.com, Sumbawa Barat – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kabupaten Sumbawa Barat, memastikan iuran BPJS Tahun 2020 akan naik. Hal ini berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Tahun 2019.

Adapun aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Kemudian, penjelasan mengenai kenaikan iuran BPJS Kesehatan sebesar 100 persen terangkum dalam Pasal 34 Perpres Nomor 75 Tahun 2019.

“Mulai tanggal 1 Januari 2020, iuran bulanan BPJS akan naik. Dan itu berdasarkan Perpres nomor 75 Tahun Tahun 2019,” ujar Kepala BPJS Kabupaten Sumbawa Barat, Baiq Soraya Widiyanti di temui di ruang kerjanya, Kamis (21/11) Sore tadi.

Widiyanti menyebut, dalam Pepres 75 ini yang mengalami kenaikan 100 % dari segmen peserta PBPU (peserta mandiri) di pasal 34 itu menjelaskan bahwa besaran kenaikan iuran tersebut antara lain, untuk kelas III dari Rp 25.500,- naik menjadi Rp 42.000,- Kelas II dari Rp 51.000,- menjadi Rp 110.000,- dan Kelas I dari Rp 80.000,- naik menjadi Rp 160.000,-.

Diakui Widiyanti, rencana kenaikan iuran BPJS ini, pihaknya selaku BPJS Sumbawa Barat, sudah melakukan sosialisasi, baik di tingkat Pemkab, Tempat pelayanan Kesehatan.

“Sosialisasi ini akan terus kami lakukan sampai pada waktu kenaikan iuran BPJS tersebut,” terangnya.

Tambah Widiyanti, ada berbagai respon dari para peserta yang terkena dampak dari kenaikan iuran tersebut salah satunya dari peserta PBPU (peserta mandiri) mereka ada yang menurunkan kelas perawatannya dari kelas 1 menjadi kelas II bahkan menjadi kelas III karena alasan tidak mampu membayar lagi dengan iuran yang baru.

“Ada juga yang tetap mengambil kelas I atau kelas II dengan alasan sudah merasa nyaman dengan pelayanan walaupun iurannya naik. Itulah dampak yang terjadi di KSB menyikapi rencana kenaikan iuran BPJS,” katanya.

Sementara itu sambung Widiyanti, respon Pemda Sumbawa Barat terhadap kenaikan iuran ini pun, cukup baik. Apalagi ini sudah menyangkut kepatuhan terhadap aturan Perpres.

“Mereka (Pemda KSB) terima dengan baik perubahan ini. Walaupun yang naik ini juga termasuk peserta jaminan Kesehatan Daerah (Jamkesda),” tukasnya.(ID/SB)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!