Miris,,! Perusahaan Aliansi PT. AMNT, Masih Saja Melanggar Kebijakan Pemda KSB

InsideNTB.com, Sumbawa Barat – Ada yang aneh dalam sistem rekrutmen satu pintu untuk pekerja wilayah tambang Batu Hijau. Pasalnya, sejumlah perusahaan Aliansi PT. AMNT masih saja melanggar kebijakan yang telah di tentukan Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat.

Misalnya, terkait sistem rekrutmen satu pintu yang di hajatkan sebagai bagian dari para pencari kerja khususnya di wilayah KSB, dimana setiap perusahaan yang beroperasi harus mentaati apa yang di amanat oleh Peraturan Daerah (Perda) nomor 30 tahun 2016 tentang Optimalisasi Serapan Tenaga Kerja Lokal, dan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 9 Tahun 2010 yang mengamanat pemberdayaan warga lokal.

Namun, hingga saat ini sistem tersebut tidak berjalan optimal. Pasalnya, sejumlah karyawan lokal masih mengeluhkan terkait masih adanya perekrutan yang luput dari sistem satu pintu. Bahkan praktek rekrutmen satu pintu juga di duga tanpa adanya pengetahuan dari Dinas Tenaga Kerja setempat.

Prihal tersebut, dikeluhkan oleh Zulkifli warga Desa Labuan Lalar, Kecamatan Taliwang yang juga salah seorang mantan pekerja pada salah satu perusahaan aliansi PT AMNT kepada media, Kamis (14/11) mengaku kecewa dengan perusahaan dimana dirinya bersama dengan tujuh temannya di PHK oleh perusahaan aliansi PT AMNT karena mereka melakukan protes terkait kelebihan jam kerja yang tidak di bayarkan oleh perusahaan dimana mereka tempat bekerja.

(Foto ist: Zulkifli salah seorang korban PHK pada perusahaan Aliansi PT AMNT)

“Aneh saja, baru saja kami di PHK dari PT. Nadhin Putri Sekongkang sebagai Subkontraktor PT Hexindo Adi Perkasa, namun perusahaan tersebut langsung mengganti posisi kami dengan merekrut 12 tenaga kerja itupun dari luar daerah. Masa iya, 12 tenaga kerja dari luar daerah diduga sengaja di datangkan setelah kami di pecat. Itupun tanpa sepengetahuan Disnaker KSB karena sebelumnya kami sudah melaporkan masalah ini kepada dinas terkait. Ini kan gak adil mas,” keluhnya.

Persoalaan ini, aku Zul, sudah berkali-kali diadukan kepada Disnaker KSB, namun hingga kini belum ada respon ataupun penyelsaiannya.

“Semestinya, tenaga kerja lokal menjadi skala proritas bagi semua perusahaan yang beroperasi di wilayah tambang batu hijau, bukan malah sebaliknya. Jujur, sebagai pekerja lokal kami sangat kecewa. Apalagi ketujuh teman kami sudah lama bekerja di PT Nadhin,” bebernya.

Terpisah, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi KSB Ir. H. Muslimin HMY, M.Si, di konfirmasi media, tidak menafikan adanya laporan masuk terkait persoalaan tenaga kerja dari luar daerah yang di pekerjakan pada perusahaan tertentu.

Berkaitan dengan itu juga, banyaknya isu yang berkembang terkait adanya sejumlah perusahaan yang beroperasi dan merekrut karyawan tanpa menggunakan sistem satu pintu.

“Ketika ada laporan tentunya kita akan cek kebenarannya di lapangan, karena setiap tenaga kerja yang datang dari luar daerah, kami dari Disnakertrans mengetahui dan kewajiban perusahaan dimana mereka di tempatkan harus melaporkan kepada kami,” ujarnya.

Dijelaskan Muslimin, bahwa di dalam Perda telah di atur tentang dua pola terkait rekrutmen tenaga kerja, pertama, perusahaan boleh melakukan perekrutan sendiri kalau itu menyangkut tenaga skil. Kedua, pihak perusahaan boleh meminta Disnaker KSB melakukan perekrutan melalui perekrutan dengan sistem satu pintu.

“Perbup juga lebih tegas, dan tidak dibenarkan pola perekrutan dalam bentuk lain selain perekrutan melalui satu pintu. Karena BAB V poin C Perbup tahun 2010 mengamanatkan bahwa pola rekrutmen karyawan di KSB menggunakan pola rekrutmen satu pintu,” demikian tutup Muslimin.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *