(Foto Ist : Benny Tanaya, S.Kom Ketua DPC Serikat Pekerja Nasional (SPN) Kabupaten Sumbawa Barat)
InsideNTB.com, Sumbawa Barat – Menjelang ditetapkannya Upah Minimum Kabupaten (UMK) tahun 2020 Ketua DPC Serikat Pekerja Nasional (SPN) Kabupaten Sumbawa Barat, Benny Tanaya, S.Kom., meminta penetapan Upah Minimum Kabupaten (UMK) naik ke angka Rp. 3 juta untuk tahun 2020.
Permintaan kenaikan UMK 3 juta tersebut, selain mengacu ke KHL untuk periode 2020-2024 mencapai 2,5 juta dikuatkan juga dengan pertimbangan Inflasi Daerah yang juga meninggi.
Dikatakan Benny, dengan permintaan kenaikan UMK KSB senilai Rp. 3 juta tersebut sekaligus proteksi jumlah upah layak yang akan kita capai setelah 2020 terutama daya beli masyarakat yang meningkat, investasi tambang yang semakin menggeliat terutama dibukanya pasar kerja di sektor tambang.
“Surat edaran menteri tenaga kerja nomor B-M/308/HI.01.00/X/2019 tertanggal 15 Oktober 2019 tentang penyampaian data tingkat inflasi nasional dan pertumbuhan produk domestik bruto 2019 terkaitan dengan kenaikan UMP/UMK sebesar 8,51% kami anggap sebagai kenaikan dalam batasan umum, sementara inflasi daerah kita di KSB justru lebih tinggi mencapai 11,4%. Maka rujukannya jika mengacu ke jumlah KHL KSB dalam kurun waktu 5 tahun akan datang bisa mencapai 2,5 juta bahkan 3 juta maka wajar kami minta UMK KSB sejak 2020 kita tetapkan di angka 3 juta,” jelas Benny melalui rilis resminya yang diterima media, Selasa (29/10) Sore.
Alasan lain menurut Benny, bisa saja angka itu turun jika perusahaan yang beroperasi di KSB memiliki komitmen untuk bersedia membuka cabang perusahaannya di KSB dan ini tidak lain agar pertumbuhan ekonomi kita juga ikut merasakan langsung asas mamafaat dari operasional perusahaan.
Lepas dari itu, disinggung terkait bagaimana perlakuan diluar perusahaan yang beroperasi ditambang..? Benny justru menilai memberi untung bagi petusahaan itu sendiri karena mereka sudah bisa menyusun alokasi upah perusahaan lebih cepat dan berorientasi keuntungan yang bisa dipastikan dalam kurun waktu 5 tahun akan datang.
Pertimbangan lain menurut Benny bahwa KHL KSB terjadi kenaikan mencapai 21% pada tahun 2019 dari KHL NTB sejumlah 1,9 tahun 2018.
“Kenaikan ini hanya dalam waktu 2 tahun, jika kenaikan tersebut terjadi lagi untuk waktu 2020 mendatang maka perhitungan kami UMK KSB akan mencapai 3 juta selama 2020-2021,” bebernya.
“Itulah alasan kenapa kami minta penetapan UMK KSB 2020 yang akan ditetapkan 1 Januari ini mencapai angka 3 juta atau sama dengan kenaikan 42% dari UMK KSB saat ini atau hampir sama besar mencapai nilai KHL KSB 2020 sebesar 2,5 juta,” demikian Benny Tanaya menambahkan.(ID/Kebas)