(Foto ist : Bambang salah satu Cakades dari desa Talonang)
InsideNTB.com, Sumbawa Barat – Sengketa Pilkades tak kunjung usai, sejumlah masyarakat dari Desa Talonang dan Kalimantong datang menghadiri sidang penyelesaian sengketa pemilihan Kepala Desa gelombang ketiga di Sumbawa Barat tahun 2019, bertempat di aula pertemuan DPMPDes, Selasa (29/10).
Sidang penyelesaian sengketa pilkades serentak dengan agenda mendengar gugatan pemohon yang dipimpin oleh ketua Majelis, Hirawansyah Atta, SH, MH, dengan anggota Fahroni, SH, Syahrul Mustofa, SH, MH dan Ahmad Yani, SH, MH.
Pada sidang pertama menghadirkan pemohon dari Cakades no urut 02 Desa Kalimantong kecamatan Brang Ene, dan sidang kedua menghadirkan pemohon dari Cakades no urut 05 desa Talong Baru kecamatan Sekongkang.
Pada sidang pertama, cakades dari desa Kalimantong menyampaikan adanya dugaan ‘money politik’ dalam pelaksanaan pilkades desa Kalimantong, hal ini dibuktikan oleh salah seorang warga desa yang mendapatkan uang sebesar Rp. 100.000 dari salah satu Calon kepala desa dan dipergunakan untuk membeli 1 dus mie instan dan satu papan telur.
Kemudian, dalam sidang kedua, Cakades 02 dari desa Talonang menyampaikan bahwa terdapat sejumlah dugaan kecurangan yang dilakukan oleh pihak panitia penyelenggara pilkades desa Talonang Baru berdasarkan bukti dan temuan yang ada.
“Saya membela demokrasi agar tidak dicederai oleh oknum-oknum yang tidak bertanggungjawab jawab,” ujar Bambang salah satu Cakades dari desa Talonang.
Dalam sidang sengketa pilkades, pimpinan sidang menerima tuntutan dari penggugat dan akan ditindaklanjuti berdasarkan fakta sesuai dengan peraturan yang berlaku tanpa adanya unsur politik.
Sementara, sidang sengketa Pilkades akan dilanjutkan pada hari Kamis tanggal 31 Oktober 2019 sekitar pukul 09.00 wita bertempat di BPMDes dengan agenda mendengarkan penjelasan dari pihak termohon/PPKD.(ID/BAS)