Suplayer Tenaga Kerja di KSB Harus Daftar Melalui Sistem OSS

(Foto Ist: Kepala Bidang Hubungan Industrial, Tohirudin SH)

InsideNTB.Sumbawa Barat – Bagi penyedia jasa atau suplayer tenaga kerja di Kabupaten Sumbawa Barat melakukan pendaftaran perusahaan melalui sistem Online Single Submission yang selanjutnya di singkat (OSS).

“Arahan itu merupakan salah satu butir dari tiga isi butir Surat Keputusan (SK) yang di keluarkan oleh Kementrian Ketenagakerjaan RI melalui Direktorat Jendral Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja dengan nomor 4/902/HK.02/VIII/2019 prihal perubahan peraturan ketenagakerjaan tentang syarat-syarat penyerahan sebagian pelaksanaan pekerjaan kepada perusahaan lain,” kata Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Ir. H. Muslimin HMY melalui Kepala Bidang Hubungan Industrial, Tohirudin SH, Kamis (17/10) pagi tadi.

Isi dari surat tersebut, lanjutnya ialah, pertanggal 1 Agustus 2019 Menteri Ketenagakerjaan telah menetapkan Permen Ketenagakerjaan nomor 11 tahun 2019 tentang perubahan kedua atas Permen Tenaga Kerja dan Transmigrasi nomor 19 tahun 2012 tentang syarat-syarat penyerahan sebagian pelaksanaan pekerjaan kepada perusahaan lain. Permenajer tersebut telah di undangkan dalam berita negara RI nomor 869 tanggal 5 Agustus 2019. Kedua, berdasarkan Permenaker nomor 11 tahun 2019 tersebut, ijin operasional perusahaan penyedia jasa pekerja/buruh telah di ubah menjadi izin usaha penyediaan jasa pekerja/buruh.

Dalam hal ini mekanisme permohonan izin usaha tersebut di lakukan melalui sistem Pelayanan Perijinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik (Online Single Submission). Terakhir, selain itu Permenaker dimaksud juga merubah kewenangan penerbitan izin, yang semula merupakan kewenangan instansi bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan propinsi diubah menjadi kewenangan Mentri Ketenagakerjaan yang pelaksanaanya dilakukan oleh lembaga OSS.

“Surat tersebut di tandatangani oleh Plh Direktur Jendral, Andriani SE.,MA tanggal 14 Agustus 2019,” jelasnya.

Lebih lanjut, kata Tohir bahwa pihaknya telah menyampaikan isi atau amanat surat tersebut kepada perusahaan penyedia jasa untuk menjadi perhatian. Mengingat sistem ini sangat penting untuk di laksanakan.

“Kami himbau kepada setiap perusahan untuk mematuhi aturan tersebut. Karena itu merupakan upaya untuk mendorong perusahaan memberikan perlindungan bagi pekerja/buruh tempat mereka bekerja,” harapnya.

Ia berharap, aturan yang sudah di sahkan dapat di tunaikan untuk kepentingan penyelenggaraan negara.

“Dengan adanya sistem satu pintu, akan lebih mudah mendeteksi berapa jumlah perusahaan yang bergerak di bidang man power,” tukasnya.(*)

.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!