(Foto : Ilustrasi Sumber Google)
InsideNTB.com, Sumbawa Barat – Pengelolaan Keuangan Desa termasuk Dana Desa (DD) merupakan bagian dari upaya membangun kesejahteraan masyarakat. Oleh karena itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memandang penting pengelolaannya harus dilakukan secara transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.
Berbeda dengan oknum Kepala Desa Tebo, Kecamatan Poto Tano, Kabupaten Sumbawa Barat, berinisial AW, berdasarkan data yang berhasil di himpun media ini, AW diduga mengambil keuntungan dari anggaran Dana Desa untuk menguntungkan kepentingan pribadi.
Dugaan ini terkuak dengan beberapa indikasi termasuk pekerjaan fisik pembangunan desa yang bersumber dari Anggaran Dana Desa (DD). Seyogyanya didalam pengelolaan maupun pelaksanaannya, Pemerintah Desa tetap mengacu pada aturan regulasi yang telah ditetapkan, salah satunya, dengan melibatkan Pelaksana Pengelola Keuangan Desa (PPKD) dan Tim Pelaksana Kegiatan (TPK).
Syamsudin Ketua TPK Desa Tebo, di konfirmasi media, Sabtu (28/9) mengaku, AW sebagai Kades yang baru setahun lebih menjabat, dimana tahun 2019 ini proyek untuk tahap satu dan tahap dua semua pengadaan fisik yang dikerjakan seharusnya melalui TPK, namun ternyata semua pekerjaan tersebut di ambil alih oleh oknum Kades.
“Secara aturan kami sudah laksanakan sesuai dengan tupoksi kami. TPK hanya mengerjakan jalan usaha tani dengan nilai 148 Juta 400 ribu dan ini sudah selesai dan secara hukum dipertanggung jawabkan. Namun di tengah perjalanan selain pajak dari pekerjaan tersebut, ada pemotongan yang di lakukan oknum kades senilai Rp. 26 Juta, belum lagi di tambah bonus penggalian kolam milik pribadi oknum kades,” bebernya.
Adapun pekerjaan fisik yakni, Irigasi, jalan Rabat Beton, Sumur Bor, Jembatan penghubung jalan usaha tani dan pemasangan gorong-gorong di Desa Tebo ini diduga bermasalah, karena dana pengadaan belum diberikan kepada Penyuplay barang.
“Anehnya lagi, proyek pemasangan sumur bor yang seharusnya di peruntukan untuk kepentingan masyarakat, namun lokasi sumur bor berada di lokasi lahan pribadi milik Kades dan banyak lagi persoalaan, sehingga semua terkesan di monopoli,” akunya lagi.
Disinggung terkait adanya permintaan dana sebesar Rp 3 juta oleh AW untuk biaya keberangkatan Sidang PTUN Mataram, ia menjelaskan jika ditotal secara keseluruhan dari anggaran yang terpotong melalui proyek jalan usaha tani dengan rincian, Rp 26.000.000,- Bayar Pajak 12 persen, Rp 17.800.000,- Pajak Desa Rp 10.000.000,- dan biaya perjalanan sidang PTUN Rp 3.000.000.-, jadi total biaya yang dikeluarkan dari nilai Rp 148, 400.000,- proyek jalan usaha tani tersebut adalah Rp 91.600.000,-.
“Bagaimana bisa kita menjaga kualitas proyek desa kalau pemotongan anggarannya sebanyak itu, ini tidak masuk akal. Kami minta pihak terkait untuk usut masalah di desa kami,” cetusnya.
Sementara, Syamsul anggota BPD Desa Tebo, dikonfirmasi via seluler, mengakui kalau TPK itu hanya formalitas, semua diambil alih oleh Kepala Desa, ironisnya lagi dalam melakukan pengambilan keputusan perencanaan kerja desa melalui dana desa, begitu di eksekusi oleh kepala desa, menyimpang dari Musyawarah Desa (Musdes).
“Banyak kejanggalan yang dilakukan oleh AW, semua di pegang kendali. TPK, Bendahara Desa hanya dijadikan alat untuk pencairan. Semuanya, kades yang kelola,” akunya.
Terpisah, Kamsuri S.IP., wakil Ketua BPD dikonfirmasi via seluler, kepada media juga mengaku, jika AW teridikasi melakukan penyimpangan anggaran Dana Desa, karena semua paket proyek Desa tersebut, melalui anggaran dana Desa diduga diambil alih oleh AW, sementara TPK dan perangkat desa lainnya hanya dijadikan alat untuk melakukan pencairan termasuk bendahara desa.
“TPK dan Bendahara Desa hanya dijadikan alat oleh AW untuk melakukan pencairan, semua dikendali oleh kepala desa bersama kroninya,” akunya.
Menurutnya, hal ini sudah disampaikan beberapa kali dalam setiap pertemuan dengan AW, berupa teguran secara lisan proyek desa yang menggunakan kolam pribadi AW, namun AW tidak mau tahu dan merasa dirinya lebih hebat dan pintar, hal ini yang membuat warga menjadi resah akibat ulah AW yang tidak mau tahu.
“Kami minta aparat penegak hukum, Inspektorat maupun BPK untuk melakukan penyelidikan atas dugaan penyimpangan dalam penggunaan Dana Desa yang dilakukan AW. Silakan pihak penegak hukum dan pihak terkait kawal indikasi dugaan penyalahgunaan Dana Desa,” pungkasnya.
Sementara, oknum Kades AW yang dihubungi media, tidak bisa dihubungi, sementara nomor hp yang saat ini dihubungi masuk, namun tidak diangkat dan beberapa kali media menghubunginya untuk mengklarifikasi hal tersebut namun tetap gagal. Dan bahkan melalui pesan Watshaap juga mengklarifikasi tapi belum memberikan jawaban. Hingga berita ini di publish.(ID/SB)