Kades Tebo, Bantah Monopoli Proyek Desa, Ini Keterangannya !

(Foto Ist: Nampak foto depan kantor Desa Tebo)
InsideNTB.com, Sumbawa Barat – Beredarnya tuduhan pengelolaan dan monopoli proyek desa dengan menggunakan Dana Desa (DD) untuk kepentingan pribadi yang dilayangkan kepada Kepala Desa Tebo, Kecamatan Poto Tano, terkuak.

Namun Kades Tebo, Abdul Wahab membantah dirinya memonopoli proyek dengan menggunakan Dana Desa.

Kepada Media ini, Abdul Wahab menjawab tuduhan terhadap pengelolaan Dana Desa yang tak beres dan tak transparan. Salah satunya pada pelaksanaan proyek jalan usaha tani yang sudah dibangun.

Menurutnya, adanya pemberitaan sebelumnya yang diduga dirinya monopoli Proyek, Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) Jadi Penonton, membuat Kepala Desa Tebo Abdul Wahab meradang da apa yang dituduhkan kepada dirinya pada dasarnya itu tidak benar.

Dalam klarifikasinya, Sabtu (28/9) Malam, ia mempertanyakan subtansi pemberitaan yang seolah-olah menyudutkan dirinya, melalui telepon seluler, Abdul Wahab mengatakan bahwa dirinya tidak pernah meminta uang proyek yang dikerjakan oleh TPK senilai Rp 26.000.000,- maupun biaya potong pajak desa Rp 10 juta selain pajak PPh 12 persen dari nilai proyek tersebut.

“Kalau memang benar saya meminta uang kepada ketua TPK Rp 26.000.000.-, tolong dibuktikan dengan kwitansi,“ ujar Abdul Wahab menantang.

Terkait, apa yang dituduhkan oleh Ketua TPK agar bisa dipertanggung jawabkan, karena selama pengerjaan proyek jalan usaha tani oleh TPK, dirinya tidak pernah berbicara sama ketua TPK terkait permintaan uang sejumlah Rp 26.000.000,- selain PPh.

“Saya tidak pernah ngomong apa-apa dengan ketua TPK,” jelasnya.

Adapun dugaan monopoli proyek, lanjunya, semua ada tim pelaksana kegiatan. Kalau sekarang aturannya itu bahwa TPK terdiri dari Kaur pemerintahan, Kasi yang ada di perangkat desa itulah TPK. Sedangkan, TPK sekarang ini tugasnya sebagai Pengadaan Barang dan Jasa, kalau dipakai oleh TPK, Kaur maupun Kasi di Pemerintahan Desa maka mereka harus melaksanakan tugasnya karena yang mengSK kan adalah kepala desa.

“TPK terdiri dari Kaur dan Kasi harus melaksanakan tugasnya, karena saya sebagai kepala desa yang meng SK kan,” katanya.

Terkait keberadaan TPK kata Wahab, adalah ditunjuk oleh Kepala Desa dan Saudara Syamsudin hingga saat ini masih menjabat sebagai Ketua TPK, TPK juga melaksanakan kegiatan dipakai oleh pelaksana kegiatan sebagai rekanan pelaksana kegiatan.

“Dia Syamsudin selaku ketua TPK dipakai juga oleh pelaksana kegiatan,” ujarnya.

Wahab juga menambahkan, kalau fungsi TPK adalah sebagai pengadaan barang dan jasa merupakan tugas pokoknya, bukan sebagai Tim Pelaksana Kegiatan.

“Sekali lagi saya tegaskan, bahwa saya tidak pernah meminta apapun kepada ketua TPK,” bantah Wahab.

“Intinya, saya pribadi saat itu hanya minta tolong untuk membantu menggunakan alat berat dalam penggalian kolam saja, itu saja yang diminta kepada ketua TPK, kalau memang ada pembenarannya dari ketua TPK atau ada yang diminta maupun yang dipatok nilainya agar bisa dibuktikan dengan bukti penyerahan. Ada atau tidak permintaan saya ke dia itu, selain dari penggalian kolam itu saja,“ demikian sambungnya.(ID/SB)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!