(Foto : Ilustrasi)
InsideNTB.com, Sumbawa Barat – Pemerhati Wisata, Kabupaten Sumbawa Barat, mendorong pemerintah setempat untuk segera menindak tegas Warga Negara Asing (WNA) yang diduga bermasalah.
Dugaan yang di maksud terkait visa WNA mulai terendus karena telah di lakukan pemeriksaan oleh Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) beberapa hari yang lalu. Dari hasil yang di temukan di lapangan Timpora yang melibatkan unsur terkait mengamankan berupa dokumen paspor milik dua WNA asal Australia, yang berlokasi di kawasan pantai Jelenga, Dusun Jelenga, Desa Beru, Kecamatan Jereweh.
“Kami minta Pemda setempat bersama Imigrasi Sumbawa melalui gabungan Timpora untuk melakukan pemantauan terhadap WNA yang memiliki ijin visa sesuai kunjungan ke Indonesia, termasuk di wilayah Sumbawa Barat,” ungkap Cahyo Karyadi salah seorang pemerhati pariwisata Sumbawa Barat, kepada media ini, Senin (2/9).
Ia juga sangat mengapresiasi kinerja gabungan Timpora yang telah melakukan pemeriksaan intens terhadap WNA yang berada di kawasan Pantai Jelenga baru-baru ini.
“Jika ijin tinggal atau visa bermasalah kami minta pihak terkait untuk segera tindak tegas. Jangan beri peluang, sehingga ini bisa menjadi shock therapy dan pembelajaran bagi WNA lainnya untuk menghargai hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku dinegara kita,” ujarnya,
“Bukan mentang-mentang mereka investor jadi diberi kompensasi dan diskresi, kita semua menginginkan investor berinvestasi khususnya dibidang parwisata daerah ini. Namun dengan mengikuti prosedur hukum dan aturan harus di tegakkan,” jelas Cahyo menambahkan.
Prihal senada, di ungkapkan oleh Ketua Kelompok Sadar Wisata (Pokdarwis) Alam Asri, Jibrata Utama Arsyah, ia menyampaikan hal yang sama. Menurutnya, sebagai mitra kerja pengelolah hotel dalam hal ini Warga Asing yang berada di kawasan Pantai Jelenga harus mengikuti peraturan yang ada.
“Kami berharap pihak terkait lebih respon terhadap WNA agar terus dilakukan kontrol terkait hal usaha yang dimiliki,” kata Jibrata.
Seiring dengan berkembangnya pariwisata, khususnya Detinasi Pantai Jelenga yang menarik banyak investor untuk berinvestasi dibidang pariwisata, ia meminta pemerintah harus lebih memperketat dalam sistem pengawasan.
“Masyarakat bukan melarang adanya investor, tetapi yang real dan saya menghimbau kepada rekan-rekan investor khususnya investor asing untuk mengikuti prosedur dan aturan yang ada,” imbuhnya.
Terpisah, Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sumbawa Besar, Andy Cahyono Bayuadi saat di konfirmasi awak media Senin (2/9) malam mengatakan, saat ini imigrasi sudah melakukan tindakan pemeriksaan terhadap WNA sejak beberapa bulan yang lalu, setelah menerima laporan hingga dilakukan inspeksi pada Jum’at (30/8) kemarin, dan berhasil mengamankan dokumen berupa paspor.
“Jadi, pejabat imigrasi masih mengumpulkan bahan keterangan terhadap warga negara Australia atas nama Nichole Ann Jennings. Dari hasil yang di peroleh bersangkutan mengaku perusahaannya adalah PMA dan masih mengurus izin di dinas terkait yang ada di Kabupaten Sumbawa Barat,” bebernya.
Terkait visa yang dimiliki WNA, yang bersangkutan juga mengaku terkendala untuk mendapat Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) investor karena beberapa hambatan seperti perkara perdata yang sedang dijalaninya.
Kendati demikian, pihaknya telah menyampaikan kepada WNA tersebut bahwa Direktorat Jenderal Imigrasi sangat mendukung investasi yang tentunya dilakukan sesuai prosedur penanaman modal asing, sehingga tidak merugikan negara, serta aman dan mudah bagi investor.
“Saat ini, kami belum bisa melakukan deportasi, karena WNA tersebut masih tersangkut kasus perdata dan sebagai saksi kasus pidana di Polda NTB,” demikian Andy.