News  

Pembebasan Lahan Smelter Akhirnya, Di Terima Warga Otak Kris

InsideNTB.com, Sumbawa Barat – Setelah melalui proses panjang akhirnya warga Dusun Otak Kris, Desa Maluk, Kecamatan Maluk, Kabupaten Sumbawa Barat, menerima ganti rugi pembebasan lahan untuk pembangunan industri smelter dan turunannya.

Pada pertemuan itu, terkesan sangat alot. Pasalnya, pemilik lahan yang hadir tetap bersih kuku mempertahankan tanah yang akan di bebaskan. Karena banyak faktor lain yang mereka pikirkan terlebih kawasan yang selama ini mereka tempati puluhan tahun akan di tinggalkan.

Kendati demikian akhirnya warga luluh dengan niat baik pemerintah daerah Sumbawa Barat untuk segera mempercepat proses pembangunan lahan yang akan di bangun sekitar 850 Hektar.

Serah terima ganti rugi diawali dengan jabat tangan Bupati Sumbawa Barat, Dr. Ir. H.W. Musyafirin, MM dengan perwakilan pemilik lahan, Wagimin di Gedung Serbaguna Desa Bukit Damai Kecamatan Maluk, pada Rabu (21/8) Kemarin.

Bupati dalam kesepakatan tersebut, menawarkan jika disetujui oleh pemilik lahan bagi yang ingin menjual maka pembayaran lahan mengacu pada harga tertinggi dari hitungan tim Appraisal dengan melihat kategori lahan dan lokasi.

“Untuk warga yang bersedia untuk direlokasi akan kami siapkan lahan dan bangunan rumah tipe 36. Pembangunan rumah seluruhnya menjadi tanggung jawab Pemda, penerima tinggal menempati,” ungkapnya.

“Pemda, akan memberikan jaminan kepada setiap warga yang memiliki lahan pembebasan, kelak anaknya akan dipekerjakan di pabrik Smelter atau industri turunannya,” imbuh Bupati.

Selain itu, Bupati juga menyiapkan kawasan relokasi dengan sistem tukar guling dengan lahan pertanian seluas tujuh hektar miliknya yang berlokasi di kecamatan Brang Rea. Lahan tersebut berada di lokasi stragis dan dalamnya terdapat ratusan pohon kelapa.

“Kawasan relokasi lainnya disiapkan Pemda, wilayah Pola mata seluas 50 Hektar dengan didukung pembangunan irigasi skunder dan primer serta fasilitas ibadah, rumah hingga sekolah dengan penataan yang asri,” bebernya.

Ikut menyaksikan kesepakatan, Kapolres Sumbawa Barat AKBP Mustofa S.Ik, MH, Dandim 1628/ Sumbawa Barat Letkol. Czi. Eddy Oswaronto, ST, Asisten Ekonomi Dr. H. Ir. Amri Rahaman, M.Sc, perwakilan Perusahaan AMNT, Kadis DPMPTSP H. Hamid, S. Pd., M. Pd, Kadis BPAD, Asisten, Camat se KSB, masyarakat pemilik lahan dan para alim ulama, tokoh masyarakat dan tokoh pemuda.(ID/AR)

jabar terkini

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!