Musmuliadi Ketua LSM LIPPAN-KSB
InsideNTB.com, Sumbawa Barat – Lembaga Swadaya Masyarakat Lembaga Independent Persatuan Pemuda Sumbawa Barat (LSM LIPPAN-KSB) sangat mendukung kehadiran investasi Smelter di Kabupaten Sumbawa Barat.
Karena keberadaan investasi tersebut, akan menjadi roda penggerak bagi ekonomi masyarakat ditengah sempitnya lapangan pekerjaan dan lesuhnya pertumbuhan ekonomi daerah saat ini.
Persoalaan ini perlu di garis bawahi, bahwa dalam setiap tahapan terkait pembangunan Smelter jangan sampai ada oknum-oknum yang menabrak aturan dan norma-norma yang ada di negara ini.
“Kami menginginkan pembangunan Smelter berjalan sesuai dengan konstitusi. Hindari hal-hal yang dapat memicu konflik dan mengadu domba sesama lokal agar kondusifitas daerah kita tetap aman dan iklim investasi kita sehat bagi pengusaha yang berminat berinvestasi di Bumi Pariri Lema Bariri ini,” terang Musmuliadi Ketua LSM LIPPAN-KSB, dalam siaran Persnya kepada Media ini, Selasa, (20/8) Siang tadi.
Hal terpenting yang harus dilakukan perusahaan saat ini menurutnya, adalah melakukan pendekatan secara persuasif dari hati ke hati dengan warga pemilik lahan, terutama Tim Appraisal dalam hal pembebasan lahan harus kooperatif dan transparan kepada masyarakat.
Ini penting, agar pembebasan lahan smelter ini tidak berbuntut panjang dan segera ditemukan solusinya.
“Kami mengharapkan kepada semua unsur yang terlibat dalam pembangunan smelter, mulai dari Tim Percepatan Smelter dan Tim Pembebasan Lahan Smelter agar selalu mengedepankan nilai keadilan dan nilai kemanusiaan tanpa ada pihak yang dirugikan,” kata Mus Bree akrab pria itu di sapa.
Sebagai cacatan kata Mus, bahwa setiap investasi yang masuk di Sumbawa Barat, harus sama-sama menguntungkan semua pihak, mulai dari perusahaan dan oknum-oknum tertentu tidak boleh memanfaatkan situasi ini untuk mendapatkan keuntungan secara pribadi.
“Prilaku dan watak seperti itu sangat bertentangan dengan ruh yang termakhtub dalam konstitusi negara dan sangat dibenci oleh Agama,” tegas Mus Bree mengingatkan semua pihak.
Pada prinsipnya, Lippan KSB tidak membela siapa-siapa. Ini semata-semata demi kemaslahatan kita bersama, apalagi Smelter ini menyangkut hajat hidup orang banyak dan merupakan amanah UU Minerba No. 4 tahun 2009 dengan turunan keduanya PP 1 tahun 2017 mewajibkan smelter dibangun selambat-lambatnya 5 tahun. Jika tdk serius membangun dan progresya ditunda maka negara akan mencabut ijin eksport konsentrat PT. AMNT.
Lippan KSB sudah menyuarakan persoalan ini jauh-jauh hari agar tercipta keadilan dan kesejahteraan bagi seluruh rakyat Sumbawa Barat dan negara pada umumnya. Disisi lain Lippan menuding ada indikasi permufakatan jahat yang akan dibangun oleh oknum-oknum tertentu yang berniat mencari keuntungan.
“Kami lantang suarakan ini, karena kami ingin menginginkan metode pembebasan lahan warga harus diselesaikan secara arif dan bijaksana. Sehingga pembangunan smelter ini segera terealisasikan dan berjalan sesuai harapan,” demikian Musmuliadi.(ID/SB)