Satu Minggu Terapkan BLUD, RSUD Asy Syifa Datangkan Dua Dokter Spesialis

(dr. Carlof, Dirut RSUD Asy Syifa. Foto istimewa)

(Foto Ist : Direktur RSUD Asy Syifa’ Sumbawa Barat, dr Carlof)

InsideNTB.com, Sumbawa Barat – Terbilang baru berjalan satu minggu penerapan pola pengelolaan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) oleh RSUD Asy Syifa’ Sumbawa Barat, sesuai ketentuan Permendagri Nomor 79 Tahun 2018 dan diperkuat Keputusan Bupati Sumbawa Barat, Nomor : 188.4.45 1705 Tahun 2020 tentang Penetapan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Pada Rumah Sakit Umum Daerah Asy Syifa’ Sumbawa Barat, diketahui telah menunjukkan komitmennya di awal tahun 2021 telah mendatangkan dua Dokter Spesialis.

“Dua dokter spesialis yang didatangkan tersebut adalah satu orang Dokter Spesialis Kebidanan dan Kandungan menggantikan satu tenaga dokter spesialis telah selesai masa tugasnya, dan satu lagi Dokter Spesialis Penyakit Dalam, sehingga jumlah dokter Spesialis Penyakit Dalam di RSUD Sumbawa Barat menjadi tiga orang,” terang Direktur RSUD Asy Syifa’ Sumbawa Barat, dr Carlof kepada awak media belum lama ini.

“Ini salah satu bentuk komitmen kita dari manejemen rumah sakit dalam penerapan pola pengelolaan BLUD untuk memberikan layanan terbaik, di awal tahun 2021 telah mendatangkan dokter spesialis. Perlu di ingat di tengah Pandemi Covid-19 sekarang ini, sangat tidak gampang mendatang kan tenaga Dokter Spesialis, apalagi disaat dokter sudah habis masa tugasnya jika saat itu tidak ada gantinya pastinya akan jadi masalah,” sambungnya.

Dengan adanya penambahan tenaga dokter spesialis memungkinkan bagi RSUD Asy-Syifa’ Sumbawa Barat bisa meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, yang pada akhirnya bisa menambah pendapatan dari rumah sakit itu sendiri.

Walaupun pelaksanaan pola pengelolaan BLUD RSUD Asy Syifa’ baru terbilang satu minggu, ada harapan kedepan pelayanan akan lebih prima dan lebih komplit sehingga masyarakat tidak perlu jauh jauh keluar daerah karena layanan sudah semakin baik.

Pada prinsipnya, dr Carlof menambahkan Pengelola rumah sakit bisa menjadikan RSUD sebagai sentra layanan kesehatan terbaik di masyarakat, mampu bersaing dengan rumah sakit swasta.

“Demikian pula dengan pengelolaan BLUD memberi ruang kepada rumah sakit secara fleksibel dalam mengelola pendapatannya secara mandiri dan berinovasi dalam memberi pelayanan ke masyarakat,” jelas dr Carlof.

Ia mengatakan, hal paling mencolok dari penerapan BLUD RSUD adalah kebutuhan pasien akan bisa di realisasikan dengan lebih cepat, dengan kata lain kebutuhan masyarakat lebih cepat terpenuhi tidak lagi harus menunggu mekanisme penganggaran sebelum BLUD.

Dengan lebih fleksibelnya penganggaran dibandingkan sebelumnya. Dampaknya, akan mempengaruhi kecepatan, ketepatan pelayanan kepada masyarakat terkait kebutuhan layanan akan obat dan sebagainya.

Kemudian jenis jenis layanan harapannya bisa dengan cepat di akselerasi, betapa tidak harapan masyarakat cukup tinggi terhadap rumah sakit, tentu saja dengan BLUD berharap bisa memenuhi layanan yang diharapkan masyarakat.

“Dengan meningkatnya pelayanan, pendapatan meningkat bisa digunakan untuk mengembangkan rumah sakit itu sendiri dan tentu saja tidak lepas dari support Pemda KSB dengan tetap mengharapkan kemandirian untuk pengembangan rumah sakit itu sendiri,” pungkas dr Carlof.

Sebagaimana diketahui kehadiran Permendagri Nomor 79 Tahun 2018 diharapkan bisa lebih memudahkan dan mempercepat layanan kesehatan ke masyarakat.(RED)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!