Kejagung Kembali Periksa 8 Saksi Dalam Kasus Dugaan Korupsi ASABRI

InsideNTB.com, Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan pemeriksaan terhadap delapan orang untuk diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ASABRI).

“Memeriksa delapan orang saksi yang terkait dengan Perkara Dugaan tindak pidana korupsi pada PT ASABRI,” kata Kapuspenkum Kejagung Leonard Eben Ezer Simajuntak dalam keterangannya, Jakarta, Senin (5/4/2021).

Kedelapan saksi itu adalah TK, selaku Ketua KSO Duta Regency Karunia Metropolitan Kuningan Properti; FF selaku Direktur PT Mega Capital Investama; HB selaku Pengelola Saham PT Oso Management; JI selaku karyawan PT Hanson International, Tbk.

Lalu, PAY selaku Komisaris PT Agro Artha Surya; RDS selaku Direktur PT Bukit Berlian Plantations; ISA selaku Direktur PT. Agro Artha Surya; F selaku karyawan PT Agro Artha Surya.

“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri guna menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi yang terjadi pada PT ASABRI,” ujarnya.

Sekadar informasi, sejauh ini Jampidsus Kejagung telah menetapkan sembilan tersangka dalam penyidikan kasus dugaan korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh PT ASABRI.

Sembilan tersangka tersebut adalah Dirut PT Asabri periode tahun 2011-Maret 2016 Mayjen TNI (Purn) Adam Rachmat Damiri, Dirut PT Asabri periode Maret 2016-Juli 2020; Letjen TNI (Purn) Sonny Widjaja, Direktur Keuangan PT Asabri periode Oktober 2008-Juni 2014; Bachtiar Effendi, Direktur PT Asabri periode 2013-2014 dan 2015-2019; Hari Setiono, Kepala Divisi Investasi PT Asabri Juli 2012-Januari 2017 Ilham W Siregar, Dirut PT Prima Jaringan Lukman Purnomosidi dan Direktur PT Jakarta Emiten Investor Relation Jimmy Sutopo.

Kemudian, Dirut PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro dan Komisaris PT Trada Alam Minera Heru Hidayat. Baik Benny maupun Heru merupakan tersangka dalam kasus korupsi di PT Asuransi Jiwasraya. Kasus ini merugikan keuangan negara sebesar Rp23,73 triliun.(RED)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!