Mataram, insidentb.com | Ditreskrimsus Polda NTB mengambil langkah tegas untuk menutup celah kesalahan prosedur dalam penegakan hukum. Melalui Rapat Koordinasi (Rakor) Korwas PPNS dan JPU se-NTB Tahun 2026 yang digelar, Selasa (26/5/2016), Polda NTB memastikan seluruh penyidik satu frekuensi dalam mengawal implementasi UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP.
Kegiatan yang dipimpin langsung oleh Direktur Reskrimsus Polda NTB, Kombes Pol. FX Endriadi, S.I.K., ini bukan sekadar pertemuan formalitas. Di tengah tuntutan masyarakat akan keadilan yang transparan, Polda NTB menuntut soliditas lintas sektora, antara Polri, PPNS, dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) agar tidak ada lagi perkara yang “gantung” atau gugur di tengah jalan akibat miskoordinasi.
Dalam arahannya, Kombes Pol. FX Endriadi menegaskan bahwa sinergitas adalah kunci. Ia menaruh perhatian besar pada penyamaan persepsi terkait aturan baru dalam KUHAP.
“Momentum ini kita gunakan untuk menyatukan pemahaman agar produk hukum yang dihasilkan tidak cacat hukum. Jangan sampai ada miskomunikasi antara penyidik dan JPU yang justru merugikan proses penegakan hukum itu sendiri,” tegas Endriadi.
Baginya, profesionalisme penyidik adalah harga mati. Koordinasi yang tersendat antarlembaga seringkali menjadi titik lemah yang dimanfaatkan oleh pelaku kejahatan, dan ia memastikan hal tersebut tidak akan terjadi di wilayah hukum Polda NTB.
Untuk membedah kompleksitas implementasi UU Nomor 20 Tahun 2025, Polda NTB menghadirkan pakar hukum pidana dari Universitas Mataram, Dr. Syamsul Hidayat, S.H., M.H. Kehadirannya diharapkan mampu memberikan panduan teknis bagi PPNS dan penyidik tertentu agar setiap langkah penyidikan memiliki landasan yuridis yang kokoh.
Sementara itu, pihak Kejaksaan Tinggi NTB yang diwakili oleh Heru Sandika Triyana, menyoroti pentingnya pola koordinasi yang sistematis antara penyidik dan penuntut umum sejak tahap awal perkara.
Rakor ini menjadi sinyal kuat bagi seluruh aparat penegak hukum di NTB bahwa era penyidikan yang berjalan sendiri-sendiri telah berakhir.
Dengan sinergi PPNS dari berbagai instansi pemerintah bersama Polri dan JPU, Polda NTB berupaya menciptakan ekosistem penegakan hukum yang tidak hanya cepat, tetapi juga presisi dan tak terbantahkan di depan pengadilan.
Langkah ini diharapkan menjadi standar baru bagi efektivitas penanganan perkara pidana di NTB, guna menjamin kepastian hukum bagi masyarakat.










