Sumbawa Barat | Ketua Panitia Khusus (Pansus) Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) DPRD Sumbawa Barat, Andy Laweng, menegaskan bahwa kerja Pansus sudah sesuai mekanisme peraturan tentang petunjuk pelaksanaan penyusunan RPJMD.
Ia membantah tuduhan Fraksi Partai Amanat Nasional (FPAN) yang menyebut kerja Pansus yang ia pimpin cacat prosedural, rapat gelap dan disusun secara instan.
“Persoalan laporan ke BK, Ombustman, Kanwil Menkumham itu hak. Boleh dan mekanismenya diatur. Tapi, saya sebagai ketua Pansus I menegaskan bahwa mekanisme sudah sesuai aturan dan konsultasi yang konfrehensif,” ujar Andi Laweng, dalam keterangannya, Senin (07/07/2025).
Baginya, tahapan yang dituduh cacat hukum itu tidak mendasar. Sebab seluruh dokumen dan agenda rapat ada tercatat. Termasuk soal penyusunan secara formil seperti, Rancangan Teknis (Rantek), Musrenbang, Rancangan Awal (Ranwal) sampai Rancangan Akhir (Ranhir) sudah dikonsultasikan dengan Bappeda Provinsi dan Biro Hukum termasuk Rencana Strategis (Renstra) SKPD.
Menurut, Andy Laweng, Raperda RPJMD itu adalah bagian dari produk legislasi Daerah. Penyusunan kegiatan legislasi harus melalui Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapem Perda) sebagai alat kelengkapan DPRD yang kebetulan diketuai dirinya.
Dan Bapem Perda sudah bekerja. Sudah melakukan pengecekan konsultasi dan memastikan proses dan tahapan dilalui dengan benar. Bapem Perda sudah kaji mana Raperda yang diprioritaskan.
Jadi sebelum tahapan pansus bekerja Bapem Perda sudah bekerja lebih dulu dengan menyusun program legislasi daerah. Mengharmonisasi Perda dan evaluasi produk Perda dan Ranperda. Termasuk mengkonsultasikan Perda dan Raperda yang sudah ada maupun yang akan disusun.
“Sebelum Raperda dibahas pada tahapan persidangan, terlebih dahulu dilalui harmonisasi dan sinkronisasi Bapem Perda. Jadi dalam kerja Pansus dan Raperda sudah dipastikan Bapem Perda berjalan sesuai aturan,” tandasnya.
Karena itulah, Andy Laweng menegaskan bahwa siap memberikan keterangan atau klarifikasi baik di BK dan Otoritas kewenangan yang lebih tinggi.
Ia kembali menegaskan bahwa proses penyusunan laporan Pansus sudah selesai. Pentepan Raperda RPJMD sudah dilaksanakan, jadi tidak perlu ada evaluasi dan penundaan rampung.
“Tahapan sudah selesai. Jadi tak perlu ada pembatalan atau evaluasi lagi,” demikian, Andy Laweng.