KSB Sukses 11 Kali Berturut turut Raih WTP dari BPK RI

Sumbawa Barat | Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat kembali mencetak prestasi gemilang dengan meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK RI Perwakilan NTB atas Laporan Keuangan Tahun Anggaran 2024.

Tak hanya meraih WTP, KSB juga menempati posisi teratas se-NTB dalam penyelesaian tindak lanjut hasil pemeriksaan BPK, dengan capaian 90,42 persen.

Penghargaan tersebut, diserahkan langsung oleh Kepala BPK RI Perwakilan Provinsi NTB kepada Bupati KSB H. Amar Nurmansyah, S.T., M.Si, bertempat di Auditorium Lantai 3, Kantor BPK Perwakilan NTB, pada Selasa (27/05/2025).

Prestasi ini menjadi WTP ke-11 secara berturut turut, membuktikan konsistensi dalam tata kelola keuangan daerah yang transparan dan akuntabel.

“Capaian ini menjadi motivasi untuk terus memperkuat komitmen dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih, efektif, dan terpercaya menuju KSB Maju Luar Biasa,” ungkap H. Amar Nurmansyah, usai menerima penghargaan yang didampingi langsung oleh Ketua DPRD Kaharuddin Umar.

Ia menyampaikan rasa syukur dan apresiasi atas raihan tersebut. “Alhamdulillah, ini hasil kerja keras semua perangkat daerah dan dukungan seluruh pihak. Semoga ini bisa terus kita pertahankan,” ujarnya.

Menurutnya, keberhasilan mempertahankan opini WTP 11 kali berturut turut menjadi bukti keseriusan dan konsistensi Pemkab KSB dalam mengelola keuangan secara profesional, transparan, dan akuntabel.

Ia berharap dengan predikat WTP ke-11 ini sejatinya akan terus memperkuat semangat untuk mewujudkan KSB ‘Maju Luar Biasa’ dalam tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, dan terpercaya demi kemajuan Kabupaten Sumbawa Barat.

“Sekali lagi terimakasih kepada BPK RI Perwakilan NTB atas arahan dan rekomendasi yang telah diberikan. Semoga predikat ini menjadi pemacu semangat untuk terus menjaga kepercayaan publik dan membangun Kabupaten Sumbawa Barat yang lebih baik ke depan,” pungkasnya.

Sebagai informasi, opini WTP merupakan predikat tertinggi yang diberikan BPK kepada pemerintah daerah. Predikat ini didasarkan pada empat kriteria utama, yaitu kesesuaian dengan standar akuntansi pemerintah, kecukupan pengungkapan, efektivitas sistem pengendalian intern, serta kepatuhan terhadap peraturan perundang undangan.(**)