Sumbawa Barat | Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sumbawa Barat putuskan menghentikan kasus bagi bagi uang yang di lakukan oknum Paslon Nomor urut 1.
Penghentian kasus itu sesuai hasil rapat internal digelar bersama Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Sumbawa Barat melibatkan Bawaslu, Kejaksaan dan Kepolisian.
Adapun oknum yang diduga bagi bagi uang adalah Pasangan Calon No 1 merupakan Hj. Hanifah selaku Calon Wakil Bupati Sumbawa Barat. Dugaan pelanggaran pemilu itu disebut terjadi di Desa Mujahiddin, Kecamatan Brang Ene.
“Bersama Gakkumdu bahwa temuan dugaan tindak pidana pemilu belum memenuhi unsur tindak pidananya atau tidak di lanjutkan penyidikan atau di hentikan,” tegas, Ketua Bawaslu KSB, Khairuddin, kepada wartawan, yang di temui di ruang kerjanya, Kamis (17/10/2024).
Penghentian ini, sebutnya dilakukan karena temuan/laporan tidak mengandung unsur dugaan pelanggaran terhadap peraturan perundang undangan pemilihan.
“Temuan atau laporan tidak mengandung unsur pelanggaran pidana pemilu,” jelasnya, lagi.
Sementara, untuk temuan pelanggaran administrasi, pihaknya sudah melayangkan rekomendasi ke KPU.
“Kalau temuan administrasi bukan kewenangan Bawaslu. Nanti KPU yang akan memberikan saksi,” pungkasnya.