(Foto Ilustrasi)
Sumbawa Barat | Meskipun sudah ditetapkan maju sebagai Calon Wakil Bupati (Cawabup), anggota DPRD Sumbawa Barat dari Partai Gerindra, Akheruddin diduga masih mengambil gaji dan tunjangan sebagai wakil rakyat.
Padahal yang bersangkutan sudah menyatakan mengundurkan diri sebagai syarat untuk maju sebagai kandidat Cawabup di Pilkada 2024. Sontak saja hal ini menuai gelombang kecaman dari kalangan masyarakat.
“Calon pemimpin itu tidak boleh melanggar etika. Sudah nyata nyata mencalonkan diri sebagai calon wakil Bupati dengan persyaratan harus mundur dari keanggotaan DPRD, tetapi faktanya masih saja mau mengambil gaji. Bahkan diangkat menjadi salah satu ketua AKD,” kritik Herlan Ambo, aktifis Sumbawa Barat.
Mengambil gaji sebagai anggota dewan, dinilai Ambo, sebagai bentuk kurangnya etika serta tidak adanya sikap gentle dalam berpolitik.
“Kesannya hanya ngakali aturan. Kalo takut kehilangan jabatan, jangan maju dong. Yang perlu diingat juga, yang diambil itu duit pajak dari rakyat,” ujarnya lagi.
Daerah yang dikelola dengan calon pemimpin ‘zonder etika’, maka bisa dipastikan akan memiliki dampak serius, tidak akan bersih.
“Nah, dalam hal ini ketegasan pimpinan DPRD harus ditunjukkan. Sangat tidak pantas seorang politisi itu punya sikap mendua hati, begitupun Parpol, harus punya ketegasan. Segera lakukan PAW agar demokrasi yang kini tengah berlangsung tidak terciderai dengan sikap tidak jelas seorang calon pemimpin tersebut,” jelasnya.
“Jangan jangan sampai berakhirnya Pilkada ini, yang bersangkutan masih tetap menjadi anggota DPRD, makan gaji dan menggunakan fasilitas negara. Sebuah tontonan politik yang memalukan,” tandasnya, menambahkan.
Sementara itu, bagian Tata Usaha dan Keuangan DPRD Sumbawa Barat membenarkan pengambilan gaji anggota DPRD terpilih periode 2024-2029. Namun pengajuan hanya dilakukan kepada 24 Anggota DPRD, tidak termasuk Akheruddin.
“Ya, Aherudin paling terakhir mengajukan pengambilan gaji. Gaji diterima mencapai Rp. 41.614.532,000,” ungkap salah seorang pegawai dibagian itu.