Sumbawa Barat | Aliansi Masyarakat Anti Mafia Tambang (AMANAT) kembali menyoroti dua rekomendasi lembaga negara yang terkesan di abaikan oleh PT AMMAN MINERAL.
Dua lembaga negara yang di maksud yakni, DPR RI melalui Komisi VII dan Komnas HAM sebagai mediator dalam membuat kesepakatan untuk kesejahteraan masyarakat Sumbawa Barat.
Diketahui, kesepakatan tersebut berlangsung pada hari Rabu (27/07/2023) lalu, bertempat di Hotel Tripcal Sekongkang yang melahirkan sejumlah poin poin kesepakatan yang dihadiri oleh Komisi VII DPR RI, Komnas HAM, LSM AMANAT, Senior Manager of Exsternal Relation PT AMNT Ahmad Salim dan Kepala Balai KPH Sejorong Syahril.
Ketua AMANAT Muhammad Erry Satriawan, SH, MH dalam keterangan tertulis, Kamis (08/08/2024) menyebut point point kesepakatan yang saat itu di mediasi oleh Komnas HAM RI, bahwa PT AMNT akan berkomitmen melakukan review atas kebijakan ketenagakerjaan termasuk PHK, kecelakaan kerja, roster kerja dan reference check dalam perekrutan tenaga kerja di Tambang Batu Hijau dengan mempertimbangkan keberlangsungan dan perlindungan tenaga kerja.
“Sehingga dalam persoalaan ini kami mendesak PT AMNT jangan sampai mengabaikan apa yang telah di sepakati bersama waktu itu. Sebab, dalam poin poin kesepakatan itu, PT AMNT telah berkomitmen untuk terus berperan aktif dalam meningkatkan kualitas dan kapasitas SDM di Kabupaten Sumbawa Barat melalui program PPM. Kami mengamati selama ini kesepakatan itu tidak maksimal dijalankan PT AMMAN,” sebutnya.
Pengacara muda asal Desa Tapir, Seteluk itu menjelaskan, bahwa poin poin yang di sepakati itu diantaranya, Pendidikan jenjang vokasi, S1, S2 dan S3. Program PPM disusun berdasarkan pemetaan sosial dan konsultasi public dengan melibatkan semua pemangku kepentingan dan pelaksanaannya dilaporkan kepada Menteri ESDM dan dapat ditembuskan kepada Pemerintah Provinsi dan PT AMNT berkomitmen untuk melaksanakan program pemberdayaan ekonomi bagi kelompok usaha kecil dan menengah di Kabupaten Sumbawa Barat.
Komisi VII DPR RI, lanjutnya, sebagaimana point 3 dalam kesimpulan dan rekomendasi Kegiatan Kunjungan Kerja Spesifik Komisi VII DPR RI ke PT AMNT yang berbunyi Tim Kunjungan Kerja Komisi VII DPR RI Bersama Dirut PT Amman Mineral bersepakat 30 persen dari anggaran CSR akan dialokasikan untuk biaya Pendidikan khususnya pada jenjang Strata 1 (S1) hingga Strata 3 (S3) dan point 4 dalam Kesimpulan dan Rekomendasi Kegiatan Kunjungan Kerja Spesifik Komisi VII DPR RI ke PT AMNT yang bunyi Dirut PT Amman Mineral Nusa Tenggara (PT AMNT) menyepakati bahwa 20 persen dari anggaran belanja tahunan PT Amman Mineral Nusa Tenggara untuk pekerjaan pengadaan barang/jasa, diberikan kepada Pengusaha Lokal mestinya segera direalisasikan.
“Atas dasar ini, kami (LSM AMANAT -red) dalam waktu dekat akan melakukan langkah langkah kongkrit untuk memastikan komitmen ini harus dipenuhi PT Amman Mineral,” ujarnya.
Sekedar informasi, saat ini PT AMMAN MINERAL pasca IPO per 7 Juli 2023 harga penawaran saham perdana terjadi di angka 1.695/lembar, dan hingga 6 Agustus 2024 memiliki trend positif penjualan saham tembus diangka Rp. 11.925 sampai dengan pukul 15.17 WIB dengan kapitalisasi pasar mencapai 867.10 triliun.
Bahkan, PT AMMAN saat ini sedang menyiapakan infrastruktur pendukung meliputi lokasi townsite baru, pelabuhan dan serta desain ulang pabrik konsentrator karena adanya pengetatan standart desain dari pemerintah termasuk PLTGU, LNG dan fasilitas T&D yang nilainya mencapai 1,5 Miliar USD atau setara dengan Rp. 23.78 Triliun.
Selain itu PT AMMAN juga membutuhkan Dana 2 Miliar USD atau setara Rp. 31, 78 Triliun. Apabila ditotal maka kebutuhannya adalah diatas 50 Triliun.