Sumbawa Barat | Kasus dugaan korupsi bandara Sekongkang, Kecamatan Sekongkang, Kabupaten Sumbawa Barat yang ditangani Kejaksaan Tinggi NTB terkesan mandek dan hingga kini belum tuntas.
Publik berharap, dengan pergantian Kejati yang baru Dr Bambang Gunawan beberapa waktu yang lalu, kasus kasus tersebut bisa dituntaskan.
Muhammad Sahril Amin Dea Naga, Presiden Front Pemuda Taliwang (FPT) mengungkapkan, langkah Kejagung RI Burhanuddin, ST yang melakukan mutasi terhadap pejabat tinggi Kejati NTB dinilai sebagai langkah tepat, untuk menggenjot kinerja Kejati NTB dalam penuntasan kasus kasus korupsi yang selama ini tersendat.
Aktifis dan juga politisi senior ini menilai, proses mutasi dalam jabatan merupakan suatu hal yang sangat wajar guna penyegaran dalam institusi Adhyaksa. Namun, harus menjadi perhatian bersama bahwa mutasi yang dilakukan sudah pasti akan berdampak pada begitu banyak kasus yang belum dituntaskan oleh pejabat yang bersangkutan seperti yang terjadi pada Kejati NTB yang belum menuntaskan kasus dugaan korupsi Bandara Sekongkang yang merugikan keuangan negara miliaran rupiah tersebut.
Dijelaskan, kasus kasus korupsi yang ditinggalkan oleh Kejati sebelumnya harus dituntaskan dan ini harus menjadi pekerjaan rumah bagi Kejati yang baru untuk diselesaikan.
“Masyarakat berharap bahwa proses penegakan hukum terhadap kasus-kasus yang harus tetap di lakukan oleh penyidik Kejati NTB, artinya siapapun yang menjabat sebagai Kejati yang baru memulai tanggungjawab untuk memberantas korupsi yang merupakan musuh siapapun,” tegasnya.
Masyarakat NTB, khususnya Sumbawa Barat, kata Dea Naga sangat berharap kasus yang belum sempat di tuntaskan oleh pejabat yang lama dapat dilanjutkan dan dituntaskan, sebab masyarakat saat ini sangat membutuhkan kepastian hukum guna adanya efek jera dikemudian hari terhadap siapapun yang sengaja melakukan tindak pidana korupsi.
Seperti diketahui dari sejumlah media, Advokat Yan Mangandar, SH., MH, telah resmi melaporkan adanya dugaan korupsi pembangunan Bandara Sekongkang ke Kejati NTB pada 18 April 2023 lalu.
Dalam laporannya itu menjelaskan, Pemda KSB, telah bersepakat bahwa PT Amman Mineral Nusa Tenggara (PT AMNT) yang akan mengelola dan membangun infrastruktur penunjang Bandara Sekongkang.
Pertemuan dengan pemegang saham PT AMNT dilakukan di Jakarta pada 22 Maret 2017. Dalam kesepakatan itu seluruh infrastruktur penunjang untuk keselamatan penerbangan akan dibangun oleh PT AMNT melalui program hibah.
Dalam perjalanannya pembangunan bandara Sekongkang terindikasi bermasalah. Berdasarkan penelusuran Suara NTB, status bandara itu sudah tercatat sebagai aset pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat sejak tahun 2012. Bandara ini sebelumnya dibeli oleh pemerintah dari seorang pengusaha dengan hajat memangkas waktu tempuh wisatawan ke Sumbawa Barat.
Setelah dibeli, pemerintah langsung melakukan intervensi lebih lanjut terhadap bandara tersebut. Di tahun 2014 Pemkab Sumbawa Barat mengalokasikan anggaran sebesar Rp7,012 miliar. Sementara pemenang dari paket tersebut yakni PT IPT dari Jakarta Timur.
Pemerintah juga menggelontorkan anggaran sebesar Rp1,1 miliar di APBD- Perubahan tahun 2017. Anggaran tersebut dikucurkan oleh pemerintah dalam rangka penyusunan Rencana Induk Bandara (RIB) yang dimenangkan oleh PT AU.
Namun seiring berjalannya waktu, bandara tersebut tidak kunjung beroperasi secara maksimal. Bahkan tercatat hanya beberapa kali saja bandara tersebut didarati oleh pesawat jenis twin otter. Setelahnya tidak kunjung ada pendaratan satu pesawat pun hingga saat ini.