Kejari KSB Terima Tersangka dan Barang Bukti Atas Perkara Dugaan Tipikor Mantan Kades Dasan

Sumbawa Barat | Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumbawa Barat kembali menangani satu kasus dugaan korupsi yang melibatkan oknum mantan Kepala Desa.

Terduga berinisial M, mantan Kepala Desa Dasan Anyar, Kecamatan Jereweh, Kabupaten Sumbawa Barat diduga melakukan penyalahgunaan Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDesa) 2013 hingga 2018.

Kajari KSB melalui Kasi Intel Rasyid mengatakan proses penyerahan tersangka dan barang bukti dilakukan tim penyidik Satreskrim Polres KSB kepada Pidsus Kejari KSB, Kamis (02/11/2023) pagi tadi.

Kegiatan Proses Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) Dari Pihak Penyidik Polres KSB Kepada Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri KSB bertempat di Kantor Kejaksaan setempat.

(Foto ist: Tersangka)

“Ini sudah tahap kedua, yaitu penyerahan Tersangka dan Barang Bukti. Untuk Berikutnya adalah proses pelimpahan ke Pengadilan Tipikor di Mataram, serta menunggu jadwal persidangan,” ungkap Kasi Intel dalam pres releasenya, Kamis (02/11/2023).

Ia pun menyebutkan, selama menjabat tersangka M melakukan penyimpangan Dana Desa menyebabkan kerugian negara mencapai Rp145.638.195,00 (seratus empat puluh lima juta enam ratus tiga puluh delapan ribu seratus Sembilan puluh lima rupiah) berdasarkan Laporan Hasil Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Oleh Tim Auditor Inspektorat Daerah KSB Nomor : 700-I/003/Itda-KSB, tanggal 27 September 2022 terhadap pengelolaan keuangan Desa Dasan Anyar TA. 2018.

“Setelah dilakukan audit kerugian keuangan negara yang dilakukan oleh tim auditor dari Inspektorat terdapat kerugian negara sebesar Rp145.638.195,00 (seratus empat puluh lima juta enam ratus tiga puluh delapan ribu seratus Sembilan puluh lima rupiah),” sebutnya.

Tersangka M, lanjutnya, diduga melakukan tindak pidana sebagaimana diatur Primer Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dan ditambahkan dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, subsider Pasal 3 jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dan ditambahkan dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan UU No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Kini M ditahan di Mapolres KSB selama 20 hari ke depan, hingga kasusnya dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Mataram,” tukasnya.

error: Content is protected !!