Kejari Mataram Terima Tunggakan Pajak Daerah Hotel Golden Palace

Mataram | Kejaksaan Negeri Mataram bersama tim Jaksa Pengacara Negara telah menerima penyelesaian pembayaran tunggakan pajak Daerah berupa pokok Pajak Hotel Golden Palace senilai Rp. 1.030.184.806,- (Satu Miliar Tiga Puluh Juta Seratus Delapan Puluh Empat Ribu Delapan Ratus Enam Rupiah), Kamis (21/9/2023).

Penyelesaian terkait pajak daerah tersebut dihadiri langsung oleh Kepala Badan Keuangan Daerah Kota Mataram berdasarkan Surat Kuaa Khusus Nomor : SK – 04/N.2.10/Gp.1/08/2023 tanggal 28 Juli 2023, yang diterima dari Walikota Mataram.

Kepala Kejaksaan Negeri Mataram melalui Kepala Seksi Intelijen M. Harun Al Rasyid, SH, MH menyampaikan bahwa pihaknya melaksanakan kewenangan Kejaksaan pada bidang Perdata dan Tata Usaha Negara untuk memberikan bantuan hukum mewakili pemerintah dalam hal ini Walikota Mataram melalui jalur non litigasi, yaitu penyelesaian permasalahan hukum di luar pengadilan yang sifatnya lebih persuasif untuk menyelesaikan permasalahan tunggakan Pajak Daerah yang berimplikasi pada menurunnya Pendapatan Asli Daerah.

(Foto ist: Saat digelar penyelesaian tunggakan)

Menurutnya, Kejaksaan Negeri Mataram melalui bidang Perdata dan tata Usaha Negara telah melakukan upaya non litigasi, negosiasi secara persuasif beberapa kali dengan pihak Hotel Golden Palace dan hari ini pihak Golden Palace telah menunaikan kewajibannya secara lunas terkait pembayaran Pokok Pajak Daerah.

“Kami sangat mengapresiasi sikap dari pihak Hotel Golden Palace atas kepatuhannya dalam menyelesaikan kewajiban pembayaran Pajak karena manfaatnya sangat besar bagi masyarakat dan daerah itu sendiri, hasil dari pungutan pajak tersebut dapat menunjang pembangunan daerah serta pembangunan ekonomi masyarakat di daerah tersebut dengan meningkatnya peluang untuk membuka lapangan pekerjaan yang baru yang secara tidak langsung dapat menekan tingkat inflasi, sehingga bertambahnya pendapatan masyarakat daerah setempat. Maka dari itu, pihak kejari Mataram mengharapkan Wajib Pajak lain yang masih menunggak pajak khususnya dalam hal ini Hotel dapat mengambil contoh dari Hotel Golden Palace untuk menunaikan kewajibannya,” jelasnya, Kasi Intel dalam keterangan tertulisnya, Kamis (21/9/2023).

Pada bulan September 2023, lanjut mantan Kasi Pidum Kejari Sumbawa Barat itu, pihaknya telah berhasil menyelesaikan dua Surat Kuasa Khusus terkait Tunggakan Pajak Daerah yaitu Jeeva Klui Resort di Kabupaten Lombok Utara serta Hotel Golden Palace di Kota Mataram dengan total pajak yang dipulihkan sejumlah Rp.2.118.526.014,- (Dua Miliar Seratus Delapan Belas Juta Lima Ratus Dua Puluh Enam Ribu Empat Belas Rupiah).

Selain itu, Kejaksaan Negeri Mataram melalui bidang Perdata dan TUN juga sedang menangani SKK lainnya dari Pemerintah Daerah Kabupaten Lombok Barat, Lombok Utara, dan Kota Mataram terkait bantuan hukum non litigasi penyelesaian tunggakan Pajak Daerah yang saat ini masih dalam proses antara lain:

1. The Santosa Villas & Resort dengan nilai tunggakan Rp.7.439.911.759,-

2. PT. Green Enterprise (CAB) Golong dengan nilai tunggakan Rp.1.247.236.982,-

3. Kebun Villa/PT.Indosinga Investama dengan nilai tunggakan Rp.426.568.886,-

4. Hotel Bintang Senggigi dengan nilai tunggakan Rp.214.054.141,-

5. PT. Loligo Brama Lestari dengan nilai tunggakan Rp.263.926.465,-

6. Belina Bar & Restaurant dengan nilai tunggakan Rp.Rp.380.495.586,-

7. Laksda Abdul Hakim/Sasak garden dengan nilai tunggakan Rp.639.178.963,-

7. Blue Safir Café & Karaoke dengan nilai tunggakan Rp.61.259.392,-

8. Mekar Senggigi Club dengan nilai tunggakan Rp.310.752.577,-

9. PT. Reso Seravan Mandiri dengan nilai tunggakan Rp.125.349.204,-

10. Living Asia dengan nilai tunggakan Rp.1.851.957.908,-

11. PT. Asano dengan nilai tunggakan Rp.596.250.304,-

12. Hotel Grand Legi dengan Nilai Tunggakan Rp. 898.413.038,-

Dari beberapa Wajib Pajak tersebut, sebutnya telah dilaksanakan upaya non litigasi oleh Jaksa Pengacara Negara sehingga ada yang sudah melakukan pembayaran pajak secara mencicil dan tetap diupayakan penyelesaiannya.

“Kami sementara ini masih mengupayakan penyelesaian tunggakan Pajak Daerah melalui jalur non litigasi dengan cara mengundang kembali pihak hotel selaku Wajib Pajak dan kami menekankan agar Wajib Pajak yang bersangkutan segera menyelesaikan kewajibannya tersebut. Apabila Wajib Pajak tersebut tetap tidak memenuhi kewajiban sebagaimana berita acara kesepakatan yang dibuat pada upaya Non Litigasi, maka Jaksa Pengacara Negara pada Kejaksaan Negeri Mataram akan mengambil langkah hukum dengan menggunakan kewenangannya dalam permasalahan tersebut untuk diselesaikan melalui jalur litigasi,” pungkasnya.