Sumbawa Barat | Kejaksaan Negeri Kabupaten Sumbawa Barat menahan dua tersangka kasus dugaan korupsi penyertaan modal yang diberikan Pemkab Sumbawa Barat pada tahun 2016/2020, yang diduga merugikan negara miliaran rupiah.
Penahanan dua tersangka itu berlangsung pada Senin (14/8/2023) malam, usai tersangka menjalani pemeriksaan di Kajari Sumbawa Barat.
“Penetapan kedua tersangka masing masing berinisial SA merupakan mantan Plt Direktur Perusda periode 2011 hingga 2019 dan inisial EK sebagai pemilik dari CV. Putra Andalan Marine,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Hj.Titin Herawati ,SH, MH dalam keterangan persnya, Senin (14/8/2023).
Menurutnya, penetapan kedua tersangka ini telah berdasarkan 2 alat bukti yang cukup dan Tim Jaksa Penyidik telah melakukan Ekspose bersama BPKP pada tanggal 15 Juni 2023 yang menyatakan bahwa telah tergambar perbuatan melawan hukum dan atas kasus tersebut Perwakilan BPKP Provinsi NTB dapat menindaklanjuti dengan Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara.
“Untuk tersangka EK sendiri belum memenuhi panggilan yang kami layangkang, sehingga dalam waktu dekat kami akan melakukan pemanggilan kembali sesuai dengan hukum yang berlaku,” tegasnya.
Ia menjelaskan, dalam kasus yang menjerat kedua tersangka ini bermula saat Perusahaan Daerah (Perusda) itu melakukan kerjasama penyertaan modal dengan CV. PAM pada rentan waktu 2016 s/d 2023 dengan rincian modal yang diberikan sebagai berikut, Tahun 2016 sebesar Rp. 650.000.000,- (dengan rincian modal pertama pada tanggal 18 Juli 2016 sebesar Rp. 100.000.000,-, modal kedua tanggal 22 Juli 2016 sebesar Rp. 250.000.000,-; modal ketiga tanggal 26 juli 2016 sebesar 150.000.000,- modal ke empat tanggal 19 agustus 2016 sebesar 150.000.000,-. Tahun 2017 adanya pengembalian modal dari CV. PAM sebesar Rp. 150.000.000,-, selanjutnya pada 13 Mei 2017 adanya penyertaan modal sebesar Rp. 400.000.000,-.
Kemudian, lanjutnya, pada tanggal 22 Maret 2018 adanya penyertaan modal sebesar Rp.350.000.000,- dan pada tanggal 23 Maret 2018 ada penyertaan modal kepada CV. PAM sebesar Rp. 250.000.000,-; dan pada tanggal 19 Juni 2018 terdapat penyertaan modal sebesar Rp. 500.000.000,- dan terakhir pada Tahun 2020 adanya pinjaman kepada CV. PAM dari pihak PERUSDA sebesar Rp.100.000.000,- .
“Sehingga penyertaan modal antara perusda dengan CV PAM terjadi dari tahun 2016 s/d. 2020 sebesar Rp. 2.100.000.000,-. Yang mana terbagi penyertaan modal sebesar Rp. 2.000.000.000 dan pinjaman Rp. 100.000.000,-
Bahwa dalam kerjasama penyertaan modal tersebut dilakukan dengan mekanisme yang tidak sesuai yaitu modal diberikan terlebih dahulu kepada CV. PAM sedangkan perjanjian kerjasama dibuat jauh belakangan dari tanggal diberikannya modal tersebut,” terangnya.
Sebelumnya, Kejari Sumbawa Barat dikabarkan telah melakukan pemeriksaan terhadap 17 saksi termasuk mantan direktur dan manager perusahaan plat merah ini. Pemanggilan terhadap dua petinggi BUMD itu merupakan penyelidikan awal atas kasus dugaan yang sama.
Informasinya, Kejari bahkan telah menjadwalkan pemanggilan terhadap sejumlah pihak lainnya yang berkaitan dengan penyertaan modal ini.
Kasus penyertaan modal di Perusda KSB merupakan kasus yang terbilang cukup lama. Banyak pihak berspekulasi penyertaan modal yang diberikan pemerintah dengan nilai yang cukup besar itu tidak dikelola dengan baik sehingga berakumulasi kepada keadaan perusahaan yang benar benar pailit dan berdampak kepada tidak dibayarkannya gaji karyawan serta hak lainnya.
Belum lagi penyertaan modal yang diberikan diduga dikelola dengan sistem meminjamkannya lagi kepada pihak lain meski dengan tanpa jaminan atau jaminan yang lebih kecil dari besaran pinjaman.