Cegah Upaya Pernikahan Dini, BEM FH Unram Berikan Penyuluhan Hukum

Bima | Anak adalah tonggak utama kemajuan bangsa dimasa depan, menikahkan anak bukan upaya perbaikan, tapi justru akan menghancurkan masa depan mereka. Menikah di usia anak melanggar hak asasi anak, termasuk hak pendidikan, kesehatan, penghasilan, keselamatan, serta membatasi status dan peran anak. Anak-anak yang menikah berpotensi tinggi berhenti bersekolah.

Hal tersebut disampaikan Rikiandi Sopian Maulana selaku Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Fakultas Hukum Universitas Mataram (Unram) saat melakukan penyuluhan hukum dihadapan siswa siswi SMKN 1 Kota Bima, dengan Tema “Urgensi Dampak pernikahan Dini Terhadap psikologi, Sosial dan Perspektifnya menurut Hukum” Selasa, 18 Juli 2023.

Dalam kesempatan Rikiandi juga berharap dengan terselenggaranya penyuluhan hukum ini, dapat mewujudkan siswa siswi SMKN 1 Kota Bima yang berkualitas di masa depan, selain itu juga dengan diadakan penyuluhan ini dapat menekan peningkatan angka pernikahan usia anak di Kota Bima.

Di tempat yang sama, Ravatir, SH advokat dan praktisi hukum yang juga sebagai pemateri menegaskan bahwa pencegahan terhadap pernikahan dini atau di usia anak harus lebih di perhatikan karena sekarang kenakalan remaja baik laki-laki maupun perempuan sudah sama tingkatannya dan hampir tidak di bisa dibedakan, dilihat dari perubahan zaman yang membuat anak-anak di usia dini maupun berlanjut mengiring jg perubahan terhadap kualitas dan tindakan para anak di bawah umur sudah hampir sama dengan orang berusia lanjut.

“Banyak anak-anak yang terobsesi ingin nikah di usia dini karena pergaulan dan faktor dari pertemanan. Banyak terjadi pemerkosaan akibat pergaulan bebas dan mengabaikan aturan yang telah di tetapkan sebagai perlindungan anak dan wanita UU No. 23 THN 2002 TTG Perlindungan Anak. Dalam hal ini jika anak banyak yang terseret ke dalam pernikahan dini itu akan berdampak kepada rentannya perceraian dan tingkatnya KDRT,” ujarnya.

Sementara, Muhammad S,E Kabid PP dan PKA (DP3A Kota Bima) menyebut, anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan.

“Perkawinan Usia Anak adalah Perkawinan yang dilakukan antara seorang laki-laki dengan seorang perempuan yang keduanya atau salah satunya belum berusia 18 (delapan belas) tahun,” jelasnya.

Lebih detail Ia menjelaskan terkait faktor faktor terjadinya pernikahan di usia dini diantaranya, faktor sosial, faktor kesehatan, pola asuh keluarga, faktor ekonomi, faktor akses informasi (Sosmed), adat budaya, rendahnya pendidikan dan agama.

“Sesuai dalam aturan UU nomor 16 tahun 2019 pasal 7 perkawinan hanya diizinkan apabila pria dan wanita sudah mencapai 19 (sembilan belas ) tahun dan pihak wanita mencapai 16 (enam belas) tahun,” sebutnya.

Terakhir, Pipit Kusniati selaku menteri kesetaraan gender FH Unram menyimpulkan bahwa tujuan pernikahan untuk memperoleh kebahagiaan dan ketenangan hidup (Sakinah). Untuk membina rasa cinta dan kasih sayang (Mawadah). Kemudian, melaksanakan perintah Allah SWT. (Warahmah) Mengikuti Sunah Rasulullah SAW. Untuk mendapatkan keturunan yang sah dan tujuan menghindari pernikahan dini agar tidak mudah terjadinya perceraian, KDRT dan tingkat kenaikan stunting serta menghindari gangguan kesehatan mental (psikologi anak).

error: Content is protected !!