BEM FH Unram Gelar Penyuluhan Pencegahan Konflik Pertanahan

Bima | Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Fakultas Hukum (FH) Universitas Mataram (Unram) menggelar penyuluhan pencegahan konflik pertanahan dengan Tema “Pencegahan permasalahan sengketa serta konflik pertanahan melalui penerbitan administrasi pertanahan”.

Kegiatan tersebut digelar di Kantor Desa Rite, Kecamatan Ambalawi, Kabupaten Bima, Senin (17/7/2023) dihadiri oleh sejumlah pemateri diantaranya, dari unsur Akademisi, Polri dan bagian pertanahan setempat.

Ilham, SH, MH selaku pemateri mengatakan, bahwa dengan berkurangnya pemilikan tanah disebabkan bertambahnya penduduk dan tanah yang semakin sedikit akan terjadi konflik.

“Permasalahan atau konflik pertanahan yaitu ada faktor iklim, alih fungsi lahan, tata tanda batas,pembagian harta warisan, konflik tanah pemerintah yang diklaim oleh oknum-oknum atau warga sekitar dan kepastian hukum,” ungkapnya.

Sementara, AIPDA Iwan Junisar, SH dalam kesempatan itu menegaskan terhadap konflik tanah sudah tercantum dalam undang-undang agraria.

“Mereka mengklaim hak miliknya karena mereka yang menempati tempat tersebut faktor dari permasalahan tersebut yang pertama lemahnya pemahaman masyarakat yang kedua lemahnya komunikasi,” ujarnya.

Senada dengan kedua pemateri di atas, Uwais, ST, salah satu pemateri menjelaskan bahwa tertib dalam pemilik bidang tanah memiliki sertifikat atas tanah yang dibagi menjadi dua yaitu ada pertama data diri berupa dokumen tanah kepemilikan (alas-alas bukti) yang kedua data fisik bidang tanah (gambar) itu yang akan menjadi alas bukti kepemilikan yang tertua.

“Jadi semua rujukannya, selengkapnya bisa dilihat dalam peraturan menteri atau permen BPN nomor 18 tahun 2021. Kepemilikan tanah harus kuat dari segi hukum yang tepat dan jual beli tanah harus mensignifikansi luas tanah yang dibeli faktor yuridis dan fisik harus akurat dan sejalan,” demikian, Uwais.

error: Content is protected !!