Respon Ketua DPRD KSB Terkait Persoalaan Tambang dan Temuan BPK

Sumbawa Barat | Menanggapi isu soal tambang dan temuan BPK terkait keuntungan bersih PT Amman Mineral Nusa Tenggara (AMNT) yang belum disetorkan ke Pemrov NTB mendapat respon langsung dari Ketua DPRD Kabupaten Sumbawa Barat Kaharuddin Umar.

“Secara kelembagaan pihaknya sudah mendapat atensi serius. Hal ini bisa dilihat dari berbagai upaya yang sudah dilakukan dewan selama ini. Semua kita atensi. Cuma harus dipahami, kita ini bukan eksekutif. Ada batasan dan porsi yang tidak boleh dilampaui,” tegas Kaharuddin Umar, seperti dikutip dari koran lombok post, belum lama ini.

Menurutnya, beberapa poin yang sudah menjadi atensi serius pihaknya itu, di antaranya temuan BPK terkait keuntungan bersih PT Amman Mineral Nusa Tenggara (AMNT) yang belum disetorkan ke Pemrov NTB.

Secara kelembagaan DPRD telah mendorong pemerintah, sambung dia, khususnya Pemda KSB untuk membentuk tim khusus. Hal ini sudah disuarakan DPRD jauh sebelum itu dan kemudian menjadi rekomendasi atau temuan BPK kata dia.

“Kalau kita kembali kebelakang, lahirnya rekomendasi soal keuntungan bersih yang harus disetorkan ke daerah itu berawal dari KSB. Kami mendorong pemerintah. Kemudian ditindaklanjuti pemerintah dengan bersurat resmi ke BPK maupun BPKP meminta pandangan bagaimana soal keuntungan bersih ini,” bebernya.

Hanya saja, selama ini DPRD tidak pernah menyampaikan hal tersebut secara terbuka kepada publik. Namun dalam beberapa kesempatan resmi, DPRD selalu mengingatkan pemerintah.

“Kami bukannya diam, DPRD terus mendorong ini segera ditagih. Cuma mau menagih itu dasarnya apa? Nah kami sampaikan ke eksekutif, coba komunikasikan ini atau segera bentuk tim. Dan itu sudah dilakukan pemerintah,” urainya.

Dia menegaskan, persoalan keuntungan bersih yang harus disetorkan AMNT ini sebenarnya menjadi ranah Pemrov NTB. Karena setoran keuntungan tersebut masuk melalui kas Pemrov NTB. Hanya saja, karena ada porsi yang harus diberikan kepada Pemda KSB, sebagai daerah penghasil, DPRD secara kelembagaan perlu mendorong Pemda ini segera bersikap.

“KSB ada porsi sekian persen, Pemrov NTB sekian persen, kabupaten/kota lainnya juga sekian persen. Karena porsi kita disitu cukup besar untuk pemasukan daerah, ini yang kemudian kami dorong,” ingatnya dia lagi.

Begitu pula dengan berbagai persoalan lainnya, baik itu terkait dana PPM, tenaga kerja, dan sejumlah persoalan lainnya.

“Cuma yang harus dipahami, ada batasan yang dimiliki DPRD. Tapi dalam fungsi kami sebagai lembaga pengawas, ini sudah sering kali kami sampaikan dan ingatkan,” tandasnya.

Sebagai wakil rakyat, dia mengapresiasi langkah maupun kritikan yang ditujukan kepada DPRD. Namun lagi-lagi dia menegaskan, kritikan yang disampaikan harus disesuaikan dengan kewenangan yang dimiliki DPRD.

“Saya ingin sampaikan lagi, kita ini punya batasan. Tidak boleh kita mencampuri hal-hal yang diluar kewenangan kita,” tegasnya.

Mengenai persoalan galian C, politisi senior PDIP ini menegaskan, terkait hal ini pihaknya sudah mengingatkan Pemda KSB untuk segera bersurat melakukan penagihan. Pijakannya adalah Peraturan Daerah (Perda) yang sudah ditetap kan sebelumnya.

“Kan kita punya perda tentang itu, ini yang kemudian kami dorong eksekutif segera melakukan penagihan. Intinya, kami sudah lakukan sesuai dengan kewenangan yang dimiliki,” ujarnya.

Perihal tunggakan pajak air bawah tanah, sambung dia, jika itu benar hal ini akan menjadi informasi baru yang akan didorong DPRD untuk disampaikan kepada eksekutif nantinya.

“Kami terimakasih kalau apa yang disampaikan itu benar. Artinya, ini bisa menjadi informasi dan akan kami sampaikan kepada eksekutif untuk ditindaklanjuti,” demikian, Kahar.(**)

error: Content is protected !!