Jakarta | Beredar video di media massa dan media sosial yang viral terkait adanya oknum Jaksa Penuntut Umum (JPU) inisial “EKT” yang meminta sejumlah uang kepada keluarga pelaku tindak pidana narkotika di Kabupaten Batu Bara, Sumatra Utara (Sumut).
Melalui siaran pers pada Minggu (14/5/2023) disampaikan bahwa terhadap oknum dimaksud sudah dilakukan pencopotan jabatan jaksanya sementara.
Oknum jaksa yang diduga melakukan pemerasan juga ditarik ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara untuk dilakukan pemeriksaan pengawasan.
“Apabila yang bersangkutan terbukti melakukan tindak pidana, maka sesuai dengan perintah Jaksa Agung, oknum tersebut diproses hukum dan diberikan hukuman yang setimpal,”Jaksa Agung ST Burhanuddin.
Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh jajarannya agar tidak main-main dengan penanganan perkara apapun itu, termasuk melakukan perbuatan tercela.
“Saya akan tindak tegas sejauh kesalahan yang Anda perbuat. Tidak ada tempat bagi Jaksa untuk menyelewengkan jabatan Jaksanya,” kata Jaksa Agung.
Sementara, Kepala Pusat Penerangan Kejagung Ketut Sumedena dalam keterangan pers, Minggu (14/5/2023) mengatakan, sesuai arahan pimpinan yang ditujukan khusus kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Sumut dan jajarannya agar melakukan pemeriksaan secara objektif.
“Jangan ada yang ditutupi dan apabila ada temuan, segera sampaikan kepada media dan publik. Lakukan tindakan cepat untuk pemeriksaan semua saksi-saksi yang terlibat,” tegasnya.
“Tidak ada toleransi bagi aparat penegak hukum dalam hal ini Jaksa untuk melakukan penyimpangan. Segera laporkan kepada pimpinan hasilnya secara berjenjang,” demikian, imbuhnya.