Mataram | Seorang buronan Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB dalam perkara tindak pidana karantina hewan, ikan dan tumbuhan, bernama M. Habib Jamhuri, akhirnya berhasil di ringkus.
Kasi Penerangan Hukum Kejati NTB, Efrien Saputera mengatakan bahwa penangkapan dan pengamanan satu orang buronan atas nama M. Habib Jamhuri tersebut dilakukan oleh tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejati NTB dipimpin oleh Kasi E bidang Intelijen Kejaksaan Tinggi NTB Denny Iswanto.
“Penangkapannya pada Kamis, 11 Mei 2023 pukul 15.30 Wita, bertempat di Dusun Bibie Lauk, Desa Mekar Damai, Kecamatan Praya, Kabupaten Lombok Tengah,” kata Efrien dalam keterangannya, Kamis malam.
Menurut dia, bahwa terpidana M. Habib Jamhuri masuk dalam Daftar Buronan Kejaksaan Tinggi NTB sejak tahun 2021 dengan perkara tindak pidana karantina hewan, ikan dan tumbuhan.
Selanjutnya tim Tabur langsung membawa dan menyerahkan terpidana kepada jaksa eksekutor Kejaksaan Negeri KSB untuk dilakukan eksekusi menjalani putusan Pengadilan Tinggi Mataram Nomor : 70/PID.SUS/2021 Tanggal 12 Agustus 2021.
“Terpidana M. Habib Jamhuri terbukti bersalah melakukan tindak pidana sesuai diatur dalam Pasal 88 huruf a dan c jo. pasal 35 ayat 1 huruf a dan c UU RI Nomor 21 tahun 2019 ttg karantina hewan, ikan dan tumbuhan jo. pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP,” pungkasnya.