Aplikasi SPAN LAPOR Tingkatkan Pelayanan Publik

Sumbawa Barat | Sejak diperkenalkan pertama kali pekan lalu, hingga kini aplikasi Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional-Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (SP4N-LAPOR) telah menerima belasan pengaduan.

‘’Sudah ada belasan pengaduan, kritik dan saran yang sudah masuk melalui aplikasi. Baik saat pertama kali diperkenalkan hingga saat ini,’’ ungkap Kepala Bidang (Kabid) Komunikasi dan Informatika Diskominfo Kabupaten Sumbawa Barat, Firman Dwi Putra, Kamis (9/3/2023).

(Foto ist : Kabid Kominfo KSB Firman Dwi Putra)

Untuk diketahui, SP4N-LAPOR merupakan sistem pengelolaan pengaduan pelayanan publik nasional berbasis aplikasi yang diintegrasikan Forum Pelayanan Setara Inklusif Andalan (YASINAN). Yasinan sendiri merupakan salah satu program inovasi dari Pemda Sumbawa Barat.

Integrasi dari layanan ini diyakini akan berjalan maksimal mengingat program ini masih terus disosialisasikan terutama kepada Agen Gotong Royong (AGR).

‘’Gelombang kedua sudah kita perkenalkan kepada 57 AGR. Itu dilakukan langsung di Kantor Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD),’’ paparnya.

Nantinya 57 AGR ini, lanjutnya akan mencoba menjalankan aplikasi tersebut pada saat Forum Yasinan yang akan berlangsung malam ini (9/3/2023) di Central, kediaman Bupati Sumbawa Barat.

Aplikasi SP4N-LAPOR bukan hanya berfungsi sebagai sarana pengaduan atau tempat mengadu kaitannya dengan berbagai persoalan yang terjadi di tengah masyarakat. Aplikasi ini juga mencakup penyaluran aspirasi hingga permintaan informasi.

‘’Ada 3 jenis, pengaduan, penyampaian aspirasi hingga permintaan informasi. Dari sini akan dilanjutkan oleh admin pemda (admin induk) yaitu Dinas Komunikasi dan Informatika kepada masing-masing OPD terkait,’’ paparnya.

Setiap laporan yang masuk melalui aplikasi ini wajib ditindak lanjuti OPD tehnis. Mereka memiliki waktu selama 14 hari. Jika tidak ditindaklanjuti sampai batas waktu yang ditentukan, aplikasi secara otomatis akan meneruskan ke Kementerian Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan dan RB).

‘’Nanti Kemenpan dan RB yang akan meminta kita untuk segera menyelesaikan laporan atau pengaduan itu. Jika dalam waktu 60 hari tidak juga ditindaklanjuti, aplikasi akan meneruskan ke Ombudsman,’’ tambahnya.(ADV.Kominfo)

error: Content is protected !!