Sumbawa Barat | Kepolisian Sektor (Polsek) Taliwang melalui Unit Reskrim dan Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Sumbawa Barat berhasil mengungkap kasus pencurian di tiga Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang berbeda di Kecamatan Taliwang.
Pria berinisial AA (29) warga Lingkungan Bugis, Kelurahan Bugis, Kecamatan Taliwang, yang merupakan terduga pelaku, itu diamankan tim gabungan saat berada di persembunyiannya, di BTN Puri Citra, Dusun Moyo Hilir, Desa Moyo, Kecamatan Moyo Hilir, Kabupaten Sumbawa, pada Jum’at (17/2/2023), sekitar pukul 02.30 waktu setempat.
Kapolres Sumbawa Barat AKBP Heru Muslimin, S. Ik., M. IP melalui Kasi Humas IPDA Eddy Soebandi S. Sos, membenarkan penangkapan terhadap tersangka AA berdasarkan Laporan Polisi dan pengaduan para korban dengan nomor : LP/B/ 02 /II/ 2023/ SPKT/Polsek Taliwang /Polres Sumbawa Barat/Polda NTB, Tanggal 16 Februari 2023, kemudian pengaduan korban tertanggal 8 November 2022 dan tanggal 17 Desember 2022 lalu.
“Tersangka ditangkap tanpa melakukan perlawanan. Selain tersangka, tim gabungan juga mengamankan barang bukti hasil pencurian dari tangan tersangka,” terangnya.
Adapun kronologis penangkapan berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan ditemukan bukti permulaan yang cukup, pelaku melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curanmor) sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 KUHP.
“Dari hasil Interogasi terduga pelaku mengakui telah melakukan pencurian di 3 TKP dengan barang bukti berupa, 1 unit sepeda motor Yamaha Mio J warna hitam nopol EA 6759 GB (TKP Kelurahan Bugis), 3 buah gas Elpiji 3 KG (TKP lingkungan Pakirum, Kelurahan Sampir) dan 1 kardus yang berisi alat-alat pertukangan dengan TKP Kelurahan Telaga Bertong,” demikian, IPDA Eddy.