Miliki Sabu 1.41 Gram, Pemuda di Taliwang Ditangkap Polisi

Sumbawa Barat | Miliki 1.41 gram sabu, pemuda berinisial FA (29), warga Lingkungan Bugis Kelurahan Bugis, Kecamatan Taliwang, Kabupaten Sumbawa Barat, ditangkap personel Satres Narkoba Polres Sumbawa Barat, Kamis (16/2/2023).

FA ditangkap di sebuah rumah kontrakan di Kelurahan Bugis, Kecamatan Taliwang atas informasi masyarakat setempat.

“FA ditangkap di sebuah rumah kontrakan, karena diduga menjual, membeli, memiliki, menyimpan dan menguasai narkotika golongan I yang di duga sabu,” kata Kapolres Sumbawa Barat AKBP Heru Muslimin S.IK.MIP melalui Kasi Humas IPDA Eddy Soebandi, S.Sos dalam keterangan tertulisnya, Jum’at (17/2/2023).

FA dan barang bukti berupa sabu 1.41 gram di amankan Satresnarkoba Sumbawa Barat. (Sumber foto: Humas Polres)

Ia mengatakan, dari pelaku anggota mengamankan barang bukti berupa, 4 poket plastik klip yang berisi sabu dengan berat bruto 1,41 gram, 1 lembar plastik klip, 1 buah pipet plastik yang ujungnya runcing, 1 buah tas selempang warna hitam dan uang tunai sebanyak Rp.450.000,-.

“Setelah anggota berhasil mengamankan FA beserta barang bukti, selanjutnya dibawa ke Mapolres Sumbawa Barat untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!