Sumbawa Barat | Miliki 1.41 gram sabu, pemuda berinisial FA (29), warga Lingkungan Bugis Kelurahan Bugis, Kecamatan Taliwang, Kabupaten Sumbawa Barat, ditangkap personel Satres Narkoba Polres Sumbawa Barat, Kamis (16/2/2023).
FA ditangkap di sebuah rumah kontrakan di Kelurahan Bugis, Kecamatan Taliwang atas informasi masyarakat setempat.
“FA ditangkap di sebuah rumah kontrakan, karena diduga menjual, membeli, memiliki, menyimpan dan menguasai narkotika golongan I yang di duga sabu,” kata Kapolres Sumbawa Barat AKBP Heru Muslimin S.IK.MIP melalui Kasi Humas IPDA Eddy Soebandi, S.Sos dalam keterangan tertulisnya, Jum’at (17/2/2023).

Ia mengatakan, dari pelaku anggota mengamankan barang bukti berupa, 4 poket plastik klip yang berisi sabu dengan berat bruto 1,41 gram, 1 lembar plastik klip, 1 buah pipet plastik yang ujungnya runcing, 1 buah tas selempang warna hitam dan uang tunai sebanyak Rp.450.000,-.
“Setelah anggota berhasil mengamankan FA beserta barang bukti, selanjutnya dibawa ke Mapolres Sumbawa Barat untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” pungkasnya.