Komisi II DPRD KSB Lakukan Study Banding Terkait Dana Hibah APBD

Sumbawa Barat | Komisi II DPRD Kabupaten Sumbawa Barat melakukan Study Banding ke BPKAD Kota Mataram dengan pokok bahasan Pengelolaan Dana Hibah APBD (Uang dan Barang), Kamis 26 Januari 2023.

Hibah adalah pemberian uang atau barang atau jasa dari Pemerintah Daerah yang secara spesifikasi ditetapkan peruntukannya, bersifat tidak wajib dan tidak mengikat, tidak secara terus menerus.

Diskusi lebih difokuskan pada pola perencanaan, penginputan, dan pengelolaan, terutama hibah yang disalurkan melalui POKIR Anggota DPRD.

Sebagaimana diketahui, di satu sisi ini merupakan Hak Anggota DPRD yang diajukan berdasar serapan aspirasi masyarakat dan atau konstituen, baik pada saat Reses maupun saat kunjungan dapil, di sisi lain karena Hibah atau Bansos tersebut dibelanjakan melalui APBD tentu harus diatur sedemikian rupa agar tepat sasaran, dan dapat menjadi trigger dalam menjawab kebutuhan masyarakat khususnya yang bersifat jangka pendek.

Study Komparasi Dana Hibah APBD ini diatur dalam Permendagri nomor 32 tahun 2011 namun di dalam implementasinya di tiap-tiap daerah ada perbedaan-perbedaan terkait perencanaan, teknis penginputan dan pengelolaannya. Perbedaan-perbedaan tersebut memungkinkan untuk merumuskannya suatu pola pengelolaan yang lebih baik melalui penyempurnaan regulasi di tingkat daerah.(**)