Penerimaan Terpadu Anggota Polri, Calon Peserta Wajib Perhatikan ini !

Sumbawa Barat | Panitia Pembantu Penerimaan (Pabanrim), Polres Sumbawa Barat mulai melaksanakan verifikasi, dalam penerimaan terpadu anggota Polri. Namun bagi peserta ada beberapa hal yang harus diperhatikan dalam melakukan pendaftaran melalui sistem online.

“Agar tidak ada kendala, terutama dalam verifikasi data, calon peserta POLRI yang mendaftar melalui online untuk memperhatikan cara-cara seperti, meng-upload dokumen pribadi, mendapatkan nomor register pendaftaran online dan mencetak nomor register. Hal itu kita ingatkan kepada calon peserta untuk memudahkan peserta saat verifikasi data setelah mendaftar secara online,” kata, Kapolres Sumbawa Barat, AKBP Heru Muslimin S. IK, M. IP melalui Kasi Humas Polres Sumbawa Barat  IPDA Eddy Soebandi, S.sos dalam keterangan tertulisnya, Selasa (5/4/2022).

Penerimaan Terpadu Bintara Polri Gelombang II Tahun Anggaran 2022, lanjutnya, POLRI telah membuka Pendaftaran secara online, melalui situs web resmi polri www.perimaan.polri.go.id. Bagi pendaftaran Akpol sudah mulai dibuka dari tanggal 30 maret s.d. 18 April. Kemudian penerimaan Bintara Polri pendaftaran mulai dari 31 Maret  sampai 11 April.

Selain itu, dalam melaksanakan verifikasi para peserta seleksi juga wajib melaporkan bukti vaksin ke-2.

“Peserta wajib melaporkan vaksin ke-2 sebab peserta hanya memiliki empat hari untuk melaksanakan verifikasi setelah mendaftar secara online,” ucapnya.

Ia berharap agar para peserta melengkapi semua persyaratan, sehingga tidak ada kendala dalam pelaksanaan verifikasi. Nanti setelah pendaftaran dan verifikasi selesai, dilanjutkan dengan pemeriksaan administrasi tahap satu. Terdiri dari mengukur tinggi dan berat badan, dan pemeriksaan administrasi. Jika dinyatakan lulus dalam pemeriksaan administrasi tahap I maka dilanjutkan dengan seleksi pada tingkat Panitia Daerah.

“Pada kesempatan ini juga kami mengundang kepada putra putri terbaik Sumbawa Barat mengikuti seleksi  Penerimaan Anggota Polri sampai dengan batas waktu tanggal 11 April 2022 untuk Brigadir Polri dan tanggal 18 April 2022 untuk Akpol,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!