(Foto Ilustrasi)
Sumbawa Barat – Seorang petani berinisial MN (26), warga Dusun Mekar Sari, Desa Manemeng, Kecamatan Brang Ene, tega mencabuli anak di bawah umur. Pelaku akhirnya ditangkap polisi setelah dilaporkan keluarga korban.
Aksi kejahatan pelaku pertama kali terjadi saat Bunga (8) tahun, (Nama disamarkan), sedang bermain bersama rekannya di sebuah rumah kosong yang berjarak 10 meter dari rumah pelaku.
“Kejadian itu terjadi pada, Senin (30/8/2021) sekitar pukul 11.00 Wita. Saat itu, korban sedang bermain dengan temannya, kemudian pelaku menyuruh teman korban pulang. Naah, saat itulah di sebuah rumah kosong pelaku melakukan aksinya,” ungkap, Kapolres AKBP Heru Muslimin, S.IK, didampingi Kasat Reskrim AKP Hilmi Prayoga, Kasi Humas IPDA Eddy Soebandi, dan Kanit Pidum dalam press release yang di gelar di Mapolres, Rabu (1/9/2021).
(Foto Ist : Kapolres AKBP Heru Muslimin, S.IK, didampingi Kasat Reskrim AKP Hilmi Prayoga, dan Kanit Pidum saat press release yang di gelar di Mapolres, Rabu (1/9/2021).
Kapolres menyebut, tersangka mengaku mencabuli korban dengan cara membekap mulut korban sehingga korban tidak bisa melawan.
“Dalam aksinya, pelaku menutup mulut korban. Tersangka kita amankan beberapa jam setelah dilaporkan. Tersangka mengakui semua perbuatannya, tidak ada bantahan dari tuduhan itu,” kata dia.
Selain mengamankan pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti berupa, satu buah baju gamis dan satu potong celana dalam warna hitam. Kini tersangka mendekam di sel tahanan Mapolres Sumbawa Barat sambil menjalani pemeriksaan oleh penyidik Unit Perlindungan Anak dan Perempuan.
“Dalam kasus ini penyidik menggunakan Undang-undang Perlindungan Anak kepada tersangka. Ancamannya bisa 15 tahun penjara,” pungkasnya.