Isu Bandara Terus Bergulir, Mantan Anggota Dewan Dorong DPRD Lebih Pro Aktif

Sumbawa Barat – Terkait isu bandara Kiantar, mantan Anggota DPRD Kabupaten Sumbawa Barat, Mustakim Patawari LM, S.TP. M.Si, angkat bicara serta mendorong legislatif untuk lebih pro aktif. Hal tersebut, di katakan karena lembaga itu turut serta dalam mengawasi terkait rencana pembangunan bandara Kiantar, yang saat ini masih dalam proses persiapan dan pembebasan lahan.

Menurutnya, relokasi pembangunan bandara baru itu bukan persoalan yang mudah, ada banyak tahapan yang harus di lalui, mulai dari pertimbangan serta kajian yang panjang.

“Tidak serta merta ada investor langsung saja di eksekusi tanpa melalui kajian yang matang. Maka saya mendorong DPRD lebih pro aktif dan mengawal semua proses rencana pembangunan bandara Kiantar,” ungkap Mustakim, dalam keterangan resminya, belum lama ini.

Mustakim, yang juga menjabat Ketua DPC Partai Demokrat menyarankan kepada eksekutif dan legislatif untuk terus bersinergi dalam membangun dan menata daerah ini, sebab keduanya di pilih oleh rakyat. Bahkan, dirinya sangat menyayangkan DPRD melalui komisi terkait tidak tahu menahu terhadap dalam persoalan itu, (bandara baru-red).

“Seharusnya, wakil rakyat lebih mengetahui mekanisme kerjasama dalam pembangunan dan pengelolaan bandara yang akan dibangun nanti. Jangan sampai publik menangkap kesan, pemerintah ‘one man show’ atau berlagak seperti ‘superman’ tanpa melibatkan mitranya yaitu lembaga legislator,” ujarnya.

Menurutnya, legislatif sebagai representasi rakyat harus proaktif dan memberikan kepastian atas persoalan ini, agar rakyat tidak diselimuti rasa khawatir dan bingung dengan kebijakan terkait cara kerja pemerintahan saat ini.

Yang perlu diketahui lanjutnya, KSB telah memiliki rekam jejak terhadap pola dan pembiayaan dalam pembangunan infrastruktur, salah satu contoh, bendungan Bintang Bano yang saat itu pemerintah daerah hanya menyiapkan lahan, sebab mengingat daya dukung APBD yang tidak memadai. Kemudian, pemerintah pusat melalui APBN melanjutkan pembangunan tersebut.

Selain Bintang Bano, hotel Grand Royal yang saat itu dibangun oleh pihak swasta, kemudian dikelola bersama dalam masa kontrak kurang lebih dari 30 tahun, setelah itu baru akan diserahkan kepada pemerintah daerah kembali.

“Artinya, ini sejalan dan saling mendukung antara eksekutif dan legislatif,” jelasnya.

Selain itu, ia mendorong DPRD mempertanyakan kepada eksekutif terhadap konsep dan investasinya pembangunan bandara nanti, apakah melalui APBN, APBD, Swasta Murni, atau konsep kerjasamanya seperti apa?,

“Saya rasa ini penting untuk di pertanyakan, dan buka ke publik. Jadi gak ada yang perlu ditutup-tutupi lagi,” pungkasnya.

Terpisah, Ketua DPRD Kaharuddin Umar dihubungi awak media, Senin (31/5/2021) membantah jika pihaknya tidak di libatkan dalam proses tahapan pembangunan bandara Kiantar itu.

Ia menegaskan, sebelumnya eksekutif mengundang pihaknya untuk melakukan sosialisasi terhadap rencana pembangunan bandara.

“Iya, sosialisasi pembebasan lahan kita di undang kok, dan beberapa kegiatan lainnya terkait proses tahapan bandara kita tetap di libatkan. Namun terkait teknisnya itu bukan kewenangan kami,” ungkapnya.

Selain itu, pihaknya melalui komisi terkait telah melakukan koordinasi dengan Bappeda Provinsi NTB terkait rencana pembangunan bandara, dan dirinya mengakui jika RTRW terkait bandara tersebut belum di sahkan menyusul banyak perubahan undang-undang salah satunya undang-undang cipta kerja.

“Rencana bandara Kiantar memang sudah masuk dalam draf RTRW Provinsi tapi menyusul banyak perubahan undang-undang salah satunya undang-undang cipta kerja. Jadi RTRW tertunda,” jelasnya.

Kendati demikian, kata Kahar, sebagai bentuk fungsi pengawasan dalam waktu dekat pihaknya akan melakukan RDP dengan memanggil pihak-pihak terkait.

“In Sya Allah, dalam waktu dekat kita akan gelar RDP,” kata dia singkatnya.(ID/RED)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!