InsideNTB.com, Serang – Persidangan kasus kisruh Dewan Direksi versus Komisaris PT. Kahayan Karyacon telah memasuki agenda sidang pembacaan tuntutan Jaksa. Dalam persidangan yang digelar di PN Serang pada Kamis (15-04-2021) itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut salah satu direksi perusahaan itu, Leo Handoko, dengan pidana kurungan 5 tahun penjara. Menurut JPU, Leo Handoko terbukti secara meyakinkan melakukan tindak pidana “memberi keterangan palsu dalam Akta Otentik yang mengakibatkan kerugian” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 266 ayat (1) KUHP.
Menanggapi hal tersbut, Kuasa Hukum Leo Handoko, Endang Sri Fhayanti, SH, MH, menyatakan keberatan dan menolak tuntutan yang diberikan pada kliennya. Menurut advokat yang akrab dipanggil Angel itu, tidak ada satupun saksi yang dihadirkan di persidangan, baik oleh JPU maupun oleh Kuasa Hukum, yang mampu mengatakan dan menjelaskan secara pasti bahwa Leo Handoko benar memberikan keterangan palsu dalam Akta Otentik yang mengakibatkan kerugian sebagaimana diatur dalam Pasal 266 ayat (1) KUHP dimaksud.
“Keberatan yaa, karena semua saksi yang memberikan keterangan tidak pernah menyaksikan, mengalami, melihat, atau mendengar perbuatan terdakwa Leo Handoko,” kata Angel usai sidang, Kamis, 15 April 2021.
Sidang dengan agenda pembacaan tuntutan tersebut dipimpin Ketua Majelis Hakim Erwantoni didampingi Hakim Anggota Diah Tri Lestari dan Ali Mudirat. Sedangkan di pihak JPU, hadir Jaksa Hendri dari Kejaksaan Agung RI dan Jaksa Evi. Sementara dari pihak Kuasa Hukum Leo Handoko, hadir Endang Sri Fhayanti.
Sehubungan dengan dakwaan dan tuntutan JPU atas Leo Handoko itu, Angel mengatakan bahwa pihaknya akan mengajukan pembelaan (pledoi) untuk menolak tuntutan JPU pada persidangan berikutnya. “Ya, memang aturannya seperti itu, setelah tuntutan akan diikuti pembelaan. Kami akan mengajukan pledoi. Majelis Hakim memberikan waktu satu minggu, tapi saya minta dua minggu,” tambah Angel.
Dalam pledoi, sambung Angel, Tim Kuasa Hukum akan meminta Leo Handoko dibebaskan. “Pak Leo harus bebas demi hukum. Karena Pak Leo tidak terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan perbuatan pidana itu (memberikan keterangan palsu dalam Akta Otentik yang mengakibatkan kerugian – red),” tegas pengacara yang tinggal di Serang, Banten ini.
Sementara itu, Dolfie Rompas, S.Sos, SH, MH, yang juga bertindak sebagai Kuasa Hukum Leo Handoko, mengatakan bahwa tuntutan JPU yang menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama lima tahun dianggap berlebihan. “Tuntutan lima tahun itu sudah berlebihan. Karena selama proses persidangan, fakta-fakta menunjukkan kurangnya atau minimnya bukti yang membuktikan bahwa terdakwa ini melakukan apa yang dituduhkan dalam Pasal 266 ayat (1) KUHP,” kata Rompas.
Bahkan, tambah Rompas, Notaris Ferri Santosa yang merupakan saksi kunci (yang membuat Akta Notaris yang dipersoalkan – red) tidak bisa berbicara. Padahal, selaku notaris dia mengetahui, apakah benar si terdakwa ini menyuruh untuk menempatkan keterangan palsu ke dalam Akta Otentik (Akta Notaris – red) itu.
“Ya, tuduhan itu tidak dapat dibuktikan di dalam persidangan. Itu kan hanya berdasarkan BAP. Sedangkan yang menjadi pertimbangan Majelis Hakim adalah bukti-bukti yang dihadirkan di persidangan. Baik bukti surat maupun keterangan saksi. Sementara dalam persidangan, sejak awal kita ikuti, dari mulai saksi yang pertama sampai terkahir, jelas sekali bahwa saksi-saksi tidak melihat, bahkan tidak mendengar apa yang menjadi perbuatan yang dituduhkan kepada si terdakwa. Bahkan, saksi terakhir yang diharapkan, yakni saksi kunci (Notaris Ferri Santosa – red), faktanya notaris tersebut sudah tidak bisa berbicara lantaran terkena sakit sroke. Dia tidak bisa melafalkan kata-kata apa pun. Bahkan melafalkan sumpah saja dia tidak bisa,” jelasnya.
Oleh karena itu, Rompas menilai tuntutan lima tahun itu terlalu berlebihan. Kalau dilihat dari bukti, baik bukti surat maupun saksi, jelas ini sangat sumir.
“Si terdakwa melakukan apa, coba.. Sumir kan. Karena tidak ada satu fakta pun yang menunjukkan, melihat, dan mendengar langsung. Ini fakta di persidangan loh. Tidak ada satu saksi pun yang mengungkapkan atau memberikan kesaksiannya, dia melihat atau mendengar langsung bahwa si terdakwa menyuruh untuk menempatkan keterangan palsu di dalam akta tersebut,” urai Rompas mempertanyakan keabsahan tuduhan JPU.
“Namun kami menghormati apa yang dilakukan oleh Jaksa. Kami menghormati Jaksa yang telah membuat tuntutan, dan kami juga sebagai kuasa hukum tentu akan melakukan pembelaan (pledoi). Kami merasa bahwa fakta-fakta ini tidak cukup untuk menyatakan bahwa si terdakwa ini bersalah. Ya kita akan minta bebas. Karena fakta-fakta di persidangan tidak cukup kuat untuk bisa membuktikan bahwa si terdakwa melakukan apa yang didakwakan. Kami tetap akan meminta terdakwa ini dibebaskan dalam pembelaan nanti,” tutup Rompas menambahkan.
Untuk diketahui, PT. Kahayan Karyacon yang didirikan pada tahun 2012 adalah sebuah perusahaan yang bergerak di bidang produksi bata ringan (hebel). Dalam perjalanannya, perusahaan yang berlokasi di Jawilan, Cikande, Kabupaten Serang, Banten, ini didera konflik internal, yakni pertikaian antara Dewan Direksi dengan Dewan Komisaris.
Dalam kisruh yang terjadi di perusahaan tersebut, Komisaris Utama PT. Kahayan Karyacon, Mimihetty Layani, melalui kuasa hukumnya yang bernama Niko, melayangkan Laporan Polisi (LP) terhadap para Direksi PT. Kahayan Karyacon ke Bareskrim Polri. Leo Handoko, salah satu Direktur PT. Kahayan Karyacon, selanjutnya dianggap Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittipideksus) Bareskrim telah melakukan tindak pidana _“memberikan keterangan palsu dalam Akta Otentik yang mengakibatkan kerugian”_ sebagaimana diatur dalam Pasal 266 ayat (1) KUHP. (RED)