Warga Desa Lamunga Keluhkan, Excavator Rusak Jalan Aspal

InsideNTB.com, Sumbawa Barat – Aktivitas alat berat jenis Excavator melintasi ruas jalan desa Lamunga, Kecamatan Taliwang, dikeluhkan warga pengguna jalan. Pasalnya, ruas jalan tersebut mengalami kerusakan karena aktivitas alat berat.

Seorang pengguna jalan, Mustandarman menuturkan, ruas jalan yang dilintasi alat berat tersebut mengalami kerusakan ruas jalan Desa Lamunga. Bahkan, material aspal pecah serta terkelupas akibat dilewati oleh alat berat jenis excavator.

Bukan hanya jalan, pohon dan kabel listrik putus, sehingga pengguna jalan terpaksa berhenti sebab terhalang pohon yang tumbang.

Ia mengetahui kerusakan ruas jalan itu, saat dirinya tengah melintasi jalur tersebut. Saat itu, ia sempat menghentikan kendaraannya, untuk mengambil gambar serta mengamati kerusakan badan jalan tersebut.

(Foto ist : Nampak pohon tumbang)

Ia mengatakan, pada bagian badan jalan material aspal sudah terkelupas bekas roda alat berat. Bahkan, kondisi ruas jalan mengalami kerusakan lantaran kerikil berserakan di badan jalan.

“Sebagian badan jalan itu ada yang rusak karena ada alat berat yang melintas. Bukan hanya jalan pohon dan kabel listrik juga putus,” ungkapnya, kepada wartawan, Rabu (10/3/2021) Malam.

Ia mengatakan bahwa, alat berat jenis excavator tersebut pun melintasi ruas jalan tanpa dilengkapi dengan pengamanan roda yang maksimal.

“Akibatnya, ada rantai roda yang terkena ke badan jalan. Sehingga aspal jalan banyak yang terkelupas bahkan rusak,” ungkap dia.

Hingga kini, ia belum memastikan identitas pemilik alat berat tersebut. Ia meminta pihak kepolisian untuk segera mengungkap kasus tersebut agar pelaku dapat ditangkap.

“Kita minta pihak penegak hukum mengungkap kasus tersebut, bila perlu operator excavator, diproses secara hukum karena telah merusak fasilitas umum. Bahkan, pelaku harus dihukum seberat mungkin agar ada efek jera. Sehingga kejadian serupa tidak terulang kembali,” ujarnya.

Ia menjelaskan, berdasarkan Undang Undang Nomor 38 tahun 2004 tentang Jalan Bab VIII Pasal 63 dan 64.

“Pada pasal 63 poin 1 dijelaskan bahwa “Setiap orang yang dengan sengaja melakukan kegiatan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan di dalam ruang manfaat jalan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 18 bulan atau denda paling banyak Rp 1,5 miliar”, pungkasnya.

Sementara, Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) KSB melalui Kepala Seksi Kedaruratan Saiful Arief, dikonfirmasi mengatakan, bahwa tim saat ini sedang menuju ke lokasi untuk mengecek.

“Betul, tim lagi ke lokasi untuk mengecek. Saat ini masih proses pendataan apa penyebab dari pohon tumbang di Desa Lamunga,” ujar Saiful, singkatnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *