Direktur Law Firm Telusula Indonesia Soroti Terkait Hak Pilih Pekerja PT AMNT

InsideNTB.com, Sumbawa Barat – Polemik tata cara karyawan PT Amman Mineral Nusa Tenggara (PT AMNT) dalam menyalurkan hak pilihnya pada Pilkada Serentak 9 Desember 2020 mendatang mendapat sorotan. Pasalnya, penyelenggara Pilkada hingga kini belum menyetujui permintaan perusahaan untuk menyediakan Tempat Pemungutan Suara (TPS) khusus di wilayah tambang tersebut.

Direktur Law Firm Telusula Indonesia, Muhammad Erry Satriyawan, SH, CPCLE, dalam keterangan, Kamis (5/11/2020) menyoroti terkait adanya permintaan PT AMNT kepada penyelenggara Pilkada yang mengusulkan agar dibentuknya TPS khusus di lokasi kerja.

(Foto Ist : Direktur Law Firm Telusula Indonesia, Muhammad Erry Satriyawan, SH, CPCLE)

“Saya rasa permintaan dari perusahaan berlebihan, dan tentunya sangat sulit diwujudkan oleh penyelenggara, disamping kesulitan dalam tekhnisnya bagi penyelenggara, regulasipun tidak mengatur hal tersebut,” ujarnya.

Ia juga menegaskan, bahwa terkait hak memilih itu telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (HAM) sebagaimana tercantum dalam Pasal 43 yang menyatakan, setiap warga mendapatkan hak dipilih dan memilih dalam pemilihan umum berdasarkan persamaan hak melalui pemungutan suara yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Jadi, berdasarkan ketentuan di atas, jelas, bahwa perusahaan dan pengusaha wajib mematuhinya, terlebih keharusan libur setiap karyawannya untuk menggunakan hak pilihnya. Karena hak konstitusional warga negara untuk memilih dan dipilih (Right To Vote And Right To Be Candidate), adalah hak yang dijamin oleh konstitusi, undang-undang, maupun konvensi internasional. Maka pembatasan, penyimpangan, peniadaan dan penghapusan akan hak dimaksud, merupakan pelanggaran terhadap hak asasi warga negara. Dan bagi perusahaan yang tidak meliburkan, bisa terancam sanksi pidana yang tertuang dalam pasal 178 UU Pilkada yang berbunyi, setiap orang yang dengan sengaja menyebabkan orang lain kehilangan hak pilihnya, akan pidana penjara paling singkat 12 bulan dan paling lama 24 bulan. Serta denda paling sedikit Rp.12 juta dan paling banyak Rp. 24 juta,” jelasnya.

Erry sapaan akrabnya Advokat muda asal Desa Tapir, Kecamatan Seteluk tersebut menjelaskan bahwa Pilkada serentak di sejumlah wilayah Indonesia pada 9 Desember 2020 mendatang, dipastikan libur, baik di lembaga pemerintahan maupun perusahaan swasta. Hal tersebut, sudah dituangkan dalam UU No.1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No.1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang sebagaimana telah diubah dengan UU No.8 Tahun 2015 jo. Kemudian UU No. 10 Tahun 2016 (UU Pilkada) dalam pasal 84 ayat (3) mengatur bahwa pemungutan suara dilakukan pada hari libur, atau hari yang diliburkan. Sehingga merujuk pada regulasi diatas, tanggal 9 Desember nanti, yang jatuh pada hari Rabu, maka akan menjadi hari yang diliburkan oleh pemerintah.

“Memang, saat ini pemerintah belum mengeluarkan keputusan terkait libur nasional pada pilkada 9 Desember 2020 nanti, namun apabila melihat pilkada sebelumnya 27 Juni 2018, pemerintah melalui Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 15 Tahun 2018 tentang hari pemungutan suara pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2018 sebagai hari libur Nasional. Dan merujuk pada Pilkada sebelumnya, serta perintah Undang-Undang tentu pemerintah akan mengambil langkah yang sama dalam Pilkada serentak tahun ini,” terangnya.

Sebagaimana diketahui bersama, bahwa sejak awal tahun 2020 PT AMNT memberlakukan Protokol Kesehatan penanganan Covid-19 dan penyesuaian jadwal kerja karyawan sebagai langkah untuk menekan penyebaran virus di lingkungan kerja PT AMNT. Dimana mengharuskan setiap karyawan yang keluar dari areal tambang melakukan isolasi selama dua minggu sebelum kembali bekerja dalam lingkungan tambang, dan hal ini sekali lagi harus diapresiasi.

“Kita patut apresiasi upaya PT AMNT dalam meredam dan meminimalisir penyebaran Covid-19 dengan menerapkan roster kerja, dimana menetapkan protokol kesehatan Covid-19 yaitu, mewajibkan kepada setiap karyawan yang keluar dari areal tambang melakukan isolasi selama 2 minggu. Kalau terkait dengan permintaan perusahaan untuk meminta TPS khusus itu tidak mungkin karena tidak di atur dalam regulasi,” katanya.

Meski demikian, lanjutnya ketika nanti pemerintah telah resmi menetapkan 9 Desember 2020 sebagai libur Nasional, maka tidak ada pilihan bagi perusahaan untuk mengelak ketetapan tersebut, dan wajib dipatuhi termasuk dalam hal ini PT AMNT. Karena, menurutnya selain ancaman pidana jika perusahaan tidak meliburkan saat Pilkada, pengusaha yang meminta pekerjanya masuk bekerja di hari libur Pilkada tanpa membayar upah lembur pun bisa dijatuhi sanksi pidana kurungan paling singkat 1 bulan, dan paling lama 12 bulan, atau denda paling sedikit Rp 10 juta dan paling banyak Rp 100 juta.

“Hal ini diatur UU No.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (UU Ketenagakerjaan) pasal 85 jo pasal 187: 1. Pekerja/buruh tidak wajib bekerja pada hari-hari libur resmi, 2. Pengusaha dapat mempekerjakan pekerja/buruh untuk bekerja pada hari libur resmi, apabila jenis dan sifat pekerjaan tersebut harus dilaksanakan atau dijalankan secara terus menerus atau pada keadaan lain berdasarkan kesepakatan antara pekerja/buruh dengan pengusaha, 3. Pengusaha yang mempekerjakan pekerja/buruh yang melakukan pekerjaan pada hari libur resmi sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) wajib membayar upah kerja lembur. Barang siapa melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (2), Pasal 44 ayat (1), Pasal 45 ayat (1), Pasal 67 ayat (1), Pasal 71 ayat (2), Pasal 78 ayat (2), Pasal 79 ayat (1), dan ayat (2), Pasal 85 ayat (3), dan Pasal 144, dikenakan sanksi pidana kurungan paling singkat 1 bulan, dan paling lama 12 bulan,” pungkasnya.

Terpisah, Head of Corporate Communications PT AMNT, Kartika Octavia seperti di lansir dari media online zonamerah.net, menjelaskan bahwa pada hari Senin 2 November 2020 lalu PT AMNT telah melakukan rapat koordinasi dengan KPU Provinsi, KPU Kota Mataram, KPU Sumbawa Barat, dan KPU Kabupaten Sumbawa, untuk membahas solusi terkait dengan hak pilih karyawan PTAMNT.

“Ada berbagai alternatif solusi yang dibahas dalam rapat tersebut antara lain, pembangunan TPS khusus, penggunaan TPS terdekat dengan alokasi waktu tertentu, dan sebagainya. Namun demikian, kami masih mengajukan berbagai alternatif solusi tersebut ke pihak KPU Pusat. Jika sudah ada kepastian, maka kami baru bisa melakukan persiapan di lapangan,” jelas Kartina Octavia.

Sementara itu, Ketua KPU Sumbawa Barat, Denny Saputra menjelaskan, terkait dengan status karyawan PTAMNT sudah sangat jelas, dengan pertimbangan hak pilihnya sudah diakomodir oleh KPU Sumbawa Barat, dengan mendaftarkan hak pilihnya dalam DPT. Dan pihaknya, baik KPU Provinsi, masih berpegang sama dengan tetap memberikan pelayanan kepada karyawan AMNT, sesuai ketentuan yang berlaku PKPU No (2) 2017 tentang pemutakhiran data dan penyusunan daftar pemilih dalam pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota.

“Karyawan AMNT akan dijamin hak pilihnya dengan menyiapkan layanan pindah memilih atau daftar pemilih pindahan. Yang artinya, karyawan yang melakukan atau menjalankan tugas ditempat lain pada hari pemungutan suara, akan tetap dijamin hak pilihnya di TPS terdekat. Karena sejauh ini layanan pindah memilih itu, menjadi dasar kami untuk tetap menjamin hak karyawan AMNT untuk digunakan pada 9 Desember 2020 mendatang. Terkait dengan permintaan PTAMNT untuk TPS khusus di area tambang, tidak bisa kami penuhi, karena bertentangan dengan regulasi KPU,” ujarnya.(RED)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!