InsideNTB.com, Jakarta – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD menyebut pemerintah akan bersikap tegas atas aksi anarkistis, yang menunggangi demonstrasi buruh dan masyarakat menolak pengesahan UU Cipta Kerja di sejumlah daerah, Kamis (8/10/2020).
Sikap itu diungkapkan Mahfud setelah mencermati perkembangan di lapangan, terkait penyampaian aspirasi menolak UU Ciptaker dari pagi hingga sore hari tadi.
“Pemerintah akan bersikap tegas dan melakukan proses hukum terhadap semua pelaku dan aktor yang menunggangi aksi yang sudah berbentuk tindakan kriminal,” kata dia dalam keterangan resmi yang disiarkan secara daring, Kamis (8/10/2020) seperti dikutip dari Jpnn.com.
Dia pun mengatakan, tindakan merusak bangunan, fasilitas umum, dan serangan fisik terhadap aparat dan warga merupakan tindakan yang tidak sensitif, terutama di tengah kondisi rakyat yang berjuang menghadapi pandemi Covid-19 saat ini.
“Untuk itu, demi ketertiban dan keamanan maka pemerintah akan bersikap tegas atas aksi-aksi anarkistis yang justru bertujuan untuk menciptakan kondisi rusuh dan ketakutan di masyarakat,” lanjut Mahfud.
Pemerintah, kata Mahfud, pada dasarnya menghormati kebebasan berpendapat
Asalkan, tindakan tersebut menghormati hak-hak warga yang lain dan tidak menggangu hukum.
“Pemerintah menyayangkan adanya aksi-aksi anarkistis yang dilakukan oleh massa di tempat tertentu, dengan merusak fasilitas umum, membakar, melukai petugas, dan juga menjarah.
Tindakan itu jelas merupakan tindakan kriminal yang tidak dapat ditoleransi dan harus dihentikan,” beber mantan Ketua Mahkamah Konstitusi itu.
Dia melanjutkan, rasa tidak puas terhadap UU Ciptaker sebenarnya bisa disampaikan dengan cara elegan
Seperti demonstrasi damai dan mengajukan gugatan ke MK.
“Ketidakpuasan atas UU tersebut bisa ditempuh dengan cara sesuai dengan konstitusi. Yaitu dengan menyalurkannya dalam proses pembuatan PP (Peraturan Pemerintah), Perpres (Peraturan Presiden), Permen (Peraturan Menteri), hingga Perkada (Peraturan Kepala Daerah)”
“Bahkan, bisa diadukan melalui mekanisme JR atau uji materi maupun formil ke MK,” tutur dia.
Mahfud juga menjelaskan, UU Ciptaker itu dibentuk untuk melaksanakan tugas pemerintah dalam membangun kesejahteraan masyarakat.
UU Ciptaker itu menurut Mahfud bisa menjadi jalan bagi investor menanamkan modalnya pada sektor padat karya.
“UU Ciptaker dibentuk justru untuk melaksanakan tugas pemerintah dalam membangun kesejahteraan masyarakat, melalui penciptaan lapangan kerja yang makin banyak, perlindungan terhadap buruh, penyederhanaan birokrasi, dan kemudahan berusaha serta untuk melakukan pemberantasan korupsi,” tegas Mahfud. (Red)