InsideNTB.com, Sumbawa Barat – Tim Puma Polisi Resor Sumbawa Barat bersama Tim Polsek Taliwang baru-baru ini mengungkap kasus pencurian dan mengamankan pelaku berinisial IW (22) warga Kecamatan Taliwang, pada Jum’at (31/7/2020).
Penangkapan atas kasus tersebut terungkap, pada saat IW menjual hasil kejahatannya kepada salah seorang berinisial BY, setelah barang tersebut di simpan selama satu bulan di kediaman pelaku.
“Pelaku sudah kita amankan berserta barang bukti berupa satu buah busur panah merk SF Archery warna putih dan 6 buah anak panah,” kata Kapolres AKBP Herman Suriyono, S.IK, melalui Kasat Reskrim AKP Afrijal, S.IK, dalam keterangan, Jum’at (31/7/2020).
Adapun kronologis, lanjutnya berawal pada hari Sabtu tanggal 7 maret 2020 lalu, sekitar 00.03 Wita di rumah korban WF warga lingkungan Motong, Kelurahan Kuang, pelaku melakukan pencurian dengan cara mengambil satu unit busur dan 6 anak panah yang telah disimpan di atas lemari di rumah korban. Kemudian setelah barang tersebut di ambil satu bulan kemudian pelaku menjual hasil kejahatannya kepada BY seharga Rp.350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah). Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian Rp 15.000.000,- (lima belas juta rupiah) dan melaporkan ke Polsek Taliwang untuk ditindak lanjuti.
Mendapat laporan tersebut, Tim Puma bekerjasama dengan Polsek Taliwang langsung mengejar pelaku hingga pelaku di tangkap tepatnya lingkungan Karang Poto, Kelurahan Menala tanpa ada perlawanan.
“Pelaku kita tangkap di lingkungan Menala tanpa ada perlawanan. Saat ini, pelaku dan barang bukti sudah kita amankan di Mapolsek Taliwang guna kepentingan penyidikan lebih lanjut,” demikian Afrijal.(ID/RED)