“Erick Dirgantara : Demokrasi Menolak Kerahasian Informasi Publik”
InsideNTB.com, Sumbawa Barat – Pemuda Penggiat Transpransi Publik (PPTP) menyoroti kinerja Inpektorat Kabupaten Sumbawa Barat, terkait proses Riksus terhadap kasus APD bekas dan Dana Desa di daerah itu.
Pernyataan ini disampaikan, oleh salah satu Pemuda Penggiat Transpransi Publik, Erick Dirgantara dalam keterangan persnya, Rabu (24/06/2020).
Ia menilai, Inspektorat KSB kurang proaktif memberikan informasi kekinian terhadap banyaknya persoalaan dugaan korupsi yang terjadi di Bumi Pariri Lema Bariri.
Dikatakan Erick akrab pria itu disapa, Inspektorat KSB wajib membuka ke publik hasil proses riksus APD bekas dan beberapa proses kasus DD yang tengah di tangani.
“Saya pikir kepala Inspektorat menyimpangkan makna PP 12/2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Pemelenggaman Pemerintahan Daerah pasal 23 ayat 1 dan 2. Kok terkesan aneh, bahkan awak media pun tidak diberikan ruang. Tidak ada kerahasiaan yang harus di tutupi dalam era keterbukaan informasi,” sebutnya.
Pada ayat 2, lanjutnya, informasi tersebut tidak boleh disampaikan pada publik, kecuali, ditentukan lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan. UU 14/2008 Tentang KIP jelas merupakan salah satu dasar penguat pengecualian tersebut.
“Rahasia rahasia, gak ada rahasia dalam dunia demokrasi, semua pejabat bekerja dalam etalase yg disaksikan oleh seluruh rakyat,” ujar Erick.
Ia menjelaskan, Inspektorat Daerah berfungsi sebagai aparat pengawasan internal pemerintah. Instansi itu berperan sebagai Quality Assurance. Yaitu menjamin bahwa suatu kegiatan dapat berjalan secara effisien, efektif dan sesuai dengan aturannya dalam mencapai tujuan organisasi.
“Titik berat pelaksanaan tugas pengawasannya adalah melakukan tindakan preventif. Yaitu mencegah terjadinya kesalahan-kesalahan dalam pelaksanaan program dan kegiatan OPD, serta memperbaiki kesalahan-kesalahan yang telah terjadi untuk dijadikan pelajaran, agar kesalahan-kesalahan tersebut tidak terulang dimasa yang akan datang,” cetusnya.(ID/S)