Polda NTB Dalami Kasus Tambang Ilegal WNA di KSB

(Foto Ist: Kabid Humas Polda NTB, Kombes Pol Artanto, S.IK, MH)

InsideNTB.com, Sumbawa Barat – Kepolisian Daerah (Polda) Nusa Tenggara Barat ternyata mengattensi khusus kasus praktik operasi ilegal perusahaan tambang asing, yang beroperasi di Desa Belo, Kecamatan Jereweh, Kabupaten Sumbawa Barat.

Polda NTB menegaskan, masalah ini kini sedang didalami oleh Direktorat Kriminal Khusus (Ditkrimsus) dan penyidik telah melakukan pengecekan khusus di koordinat yang dimaksud.

“Sudah ada penyidik yang diperintahkan untuk melakukan pengecekan di lokasi tambang ilegal tersebut. Kasus ini, kami masih dalami tentunya akan segera ditindaklanjuti,” kata, Kabid Humas Polda NTB, Kombes Pol Artanto, S.IK, dikonfirmasi wartawan via seluler, Selasa (18/2/2020).

Tidak hanya itu, kepolisian juga menginformasikan bahwa kasus ketujuh WNA asal China tersebut telah diamankan pihak Imigrasi. Dan ia memastikan aktifitas tambang saat ini masih nihil hanya saja alat berat exscavator yang sedang masih ada di lokasi.

“Belum ada penyelidikan khusus, karena mereka belum melakukan kegiatan penambangan. Untuk sementara, lokasi tersebut diawasi oleh Polres setempat,” terangnya.

Informasi yang dihimpun media menyebutkan, tidak hanya aktifitas tambang yang ilegal, namun juga perusahaan dan pekerja di laporkan telah merambah atau memasuki tanpa izin serta menambang material di kawasan hutan lindung seluas 2,4 hektar.

Undang-undang tentang kehutanan juga menyebutkan sanksi pidana bagi orang perorangan kelompok yang terbukti merambah, memasuki dan merusak ekosistem kawasan hutan tanpa izin.

Tak hanya itu, pelaku juga bisa di jerat Dengan undang-undang lingkungan hidup yakni, melakukan aktifitas yang berakibat merubah atau merusak lingkungan atau berdampak terhadap lingkungan secara ilegal.

Issue tambang ilegal WNA China ini kemudian menjadi viral. Pemberitaan yang membongkar aktifitas ini kian masif. Ini memicu berbagai komentar netizen. Diantaranya, menuding aktifitas ilegal ini sengaja di biarkan dan di back up kepentingan oknum tertentu.

Salah satunya komentar atas nama akun facebook Muhammad Rezad. Akun ini menulis komen yang menduga masuknya perusahaan asing dan pekerja asing ilegal ini karena ada orang dalam.

“Uang sudah masuk kantong masyarakat. Paling paling ada di sekitar situ pura pura diam,” tulis akun tersebut.

Sementara akun atas nama Mira Mirmir, menulis indikasi yang sama.

“Kalau semata mata warga negara asing saja kayaknya ndak mungkin bisa masuk semudah itu tanpa izin, pasti ada orang dalam yang menjadi tangan kanannya. Usut tuntas,” tulisnya.

(Foto : Salah satu komentar di grop FB Rungan Samawa)

Pro kontra netizen atas pemberitaan kontroversial yang dimuat laman KOBARKSB.com di grub Facebook Rungan Samawa sejauh ini menarik setidak 70 komentar, 240 like dan 36 kali di bagikan dalam jangka waktu dua jam saja.

Sementara itu, kepala Kantor Pengawasan Hutan (KPH) Sejorong, Dinas LHK NTB, Sahril, mengakui bahwa aktifitas mencurigakan warga asing ini telah lama dicium, bahkan berbulan bulan lalu. Petugas patroli kerap bersih tegang dengan pekerja perusahaan Pemodal Asing (PMA), PT. Zikun Jaya Trading.

Hanya saja, pihaknya baru mengambil tindakan pengusiran ketika pekerja ini memasuki kawasan hutan lindung dan melakukan aktifitas penambangan material. Sebab selama ini, mereka menggali kolam endapan berakitiftas di luar kawasan atau tanah milik.

“Kita sudah usir pak. Petugas kami juga menutup seluruh tambang itu karena tidak memiliki izin lingkungan dan kehutanan,” demikian, Sahril.

Sebelumnya, kantor Kesatuan Bangsa Politik Dalam Negeri (Kesbangpoldagri) Sumbawa Barat melaporkan adanya aktifitas penambangan oleh Perusahaan Pemodal Asing (PMA) di Desa Belo, Kecamatan Jereweh. Aktifitas perusahaan tersebut diketahui setelah tujuh warga negara China kedapatan membuat kolam endapan hasil galian tambang emas tadi.

Ketujuh warga Tiongkok tersebut di akui Imigrasi Sumbawa sebagai pekerja tambang emas di Jereweh, sebab telah melapor. Akan tetapi aktifitas perusahaan tujuh pekerja asing ini justru tidak diketahui pemerintah Provinsi NTB karena tidak berizin alias ilegal.

“Iya, mereka sudah diamankan oleh petugas imigrasi. Jika memang bersalah, maka ada konsekuensi hukum tidak menutup kemungkinan dideportasi jika tidak sesuai aturan hukum,” ujar Kepala Bidang Kewaspadaan Nasional dan Penanganan Konflik, pada Bakesbangpoldagri KSB, Dr. TGH. Burhanuddin.(ID/SB)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!